Masalah Tuntutan Ganti Rugi Tanah! LEMASKO Tegaskan Oknum yang Klaim Kepala Suku Waniawee dan Rencana Lapor Bupati ke Mendagri Itu Salah Tempat
Timika,papuaglobalnews.com – Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaepeku, secara tegas mengingatkan oknum-oknum yang mengklaim diri sebagai Kepala Suku Kamoro, Sub Suku Waniawee dan berencana melaporkan Bupati Mimika ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait persoalan tanah di Mimika langkah tersebut dinilai salah alamat.
Pernyataan itu disampaikan Marianus menanggapi beredarnya pemberitaan di salah satu media online pada hari ini Jumat 20 Februari 2026, yang menyebutkan Bupati Mimika akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri atas tuntutan ganti rugi tanah oleh warga adat Waniawee senilai Rp168 miliar.
Marianus menegaskan, persoalan tuntutan ganti rugi tanah yang diklaim tersebut sebenarnya sudah bergulir cukup lama. Namun, ia mempertanyakan mengapa isu tersebut baru kembali dimunculkan pada masa pemerintahan saat ini, bahkan dengan ancaman pelaporan Bupati Mimika Johannes Rettob kepada Kemendagri.
“Kalau memang ada tuntutan ganti rugi tanah, harus bisa menunjukkan bukti yang akurat, termasuk putusan pengadilan yang menyatakan benar-benar hak milik yang bersangkutan. Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki kuasa hukum dalam mendampingi setiap persoalan tanah,” tegas Marianus.
Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang mengatasnamakan Suku Kamoro, Sub Suku Waniawee, Hiripau, Pigapu, dan Iwaka dalam menyuarakan tuntutan tersebut.




























