Lomba Bayi Sehat 2025, Dinkes Mimika Gandeng TP-PKK, Diikuti 40 Balita
Dikatakan hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
a. Meningkatkannya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan perkembangan anak Balita.
b. Terselenggaranya kegiatan penghargaan kepada orang tua dan anak yang telah berusaha menjaga kesehatan dan perkembangan anak balitanya.
c. Meningkatnya kesadaran orang tua tentang pentingnya pemantauan kesehatan balita.
d. Meningkatnya gizi seimbang dan perawatan yang baik bagi balita.
e. Teridentifikasinya balita yang sehat dan berkembang dengan baik.
f. Memberikan penghargaan kepada orang tua yang berkomitmen menjaga kesehatan balita.
Dalam lomba ini dengan kriteria:
a. Anak usia 6 – 23 Bulan (Kategori 1).
b. Anak usia 24 – 59 Bulan (Kategori 2).
c. Anak yang mengikuti program Posyandu atau layanan kesehatan anak lainnya.
d. Peserta diharuskan mendaftar melalui pos pendaftaran yang telah ditentukan.
e. Terdaftar di Posyandu yang ada di wilayah kerja Puskesmas Timika, Timika Jaya, Kwamki Narama, Pasar Sentral, Karang Senang. Bhintuka, Limau Asri, Wania, Mapurujaya dan Ayuka.
Dalam lomba ini dengan dewan juri yakni;
a. Ketua Tim Penilai (Ketua TP – PKK).
b. Sekretaris (Dinas Kesehatan).
c. Anggota (Dokter Spesialis Anak).
d. Anggota (Dokter Gigi).
e. Anggota (Psikolog Kesehatan).
Lenni melaporkan lomba bayi sehat ini merupakan rangkaian dari pelatihan tata kelola Posyandu terkait 25 kopentensi kader dan penilaian terhadap 17 Posyandu yang telah dilakukan sebelumnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















