Lemasa Desak Kubu Dang dan Newegalen Hentikan Konflik di Kwamki Narama, Keluarkan Tujuh Pernyataan Sikap Tegas
Menuel John Magal, Ketua Lemasa didampingi tokoh masyarakat adat Lemasa menyampaikan pernyataan sikap, Kamis 3 September 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) menegaskan kubu Dang dan Newegalen yang melakukan konflik saling membunuh di Kwamki Narama yang hingga kini sudah 18 korban jiwa.
Penegasan ini disampaikan Menuel John Magal, Ketua Lemasa didampingi para tokoh Lemasa dalam jumpa pers berlangsung di Sekretariat Lemasa Jalan Perjuangan Timika Indah, Kamis 3 September 2026.
Berikut isi lengkap pernyataan sikap yang dibacakan oleh Menuel John Magal dengan Nomor: 002/SPS/LEMASA/IX/2026, tentang “MENGAKHIRI KONFLIK KWAMKI LAMA NEWEGALEN vs DANG”.
Tanah Timika adalah tanah yang membuka ruang hidup dan penghidupan bagi berbagai suku bangsa, termasuk masyarakat Papua, khususnya tujuh suku wilayah pegunungan tengah. Kabupaten Mimika merupakan tujuan utama masyarakat untuk mencari nafkah, menempuh pendidikan, dan tempat persinggaan para pejabat dari kabupaten-kabupaten tetangga, seperti Puncak, Puncak Jaya, Intan Jaya, Paniai, dan Ndugama.
Sebagaimana diketahui bersama, sejumlah kabupaten yang menjadi wilayah masyarakat pegunungan tengah, yaitu Nduga, Intan Jaya, Paniai, Puncak, dan Puncak Jaya, tengah mengalami gangguan keamanan. Kondisi tersebut menjadikan Kota Timika sebagai satu-satunya tujuan bagi para ibu untuk mencari nafkah dengan bebas, bagi anak-anak untuk bersekolah dengan bebas, bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan, serta bagi para pejabat untuk berdomisili dengan aman di Kota Timika sambil tetap menjalankan tugas bagi kabupaten masing-masing.
Namun kenyataan yang kami saksikan sungguh memprihatinkan. Konflik di Kwamki Lama telah berlangsung lebih dari satu tahun dan telah merenggut 16 (enam belas) nyawa. Korban terus berjatuhan dari waktu ke waktu. Pada tanggal 30 Agustus 2026, dua orang pelajar SMK Negeri 1 turut menjadi korban dan menambah jumlah korban meningkat 18 jiwa.
Konflik antar keluarga atau antar suku wajib tunduk pada norma perang adat, salah satunya adalah keharusan kepala perang menyampaikan pernyataan terbuka yang membatasi wilayah medan perang, menjamin akses jalan untuk kepentingan ekonomi dan kesehatan, serta melindungi anak-anak dan perempuan (hukum perang adat Amungme). Dalam konflik Kwamki Lama yang kami cermati, kepala perang telah menyampaikan pernyataan terbuka bahwa medan perang tetap dibatasi pada wilayah Kwamki Lama dan tidak dibawa keluar dari wilayah tersebut.
Dengan adanya korban di SP 3 merupakan kelompok yang bukan bagian dari kelompok bertikai dan terjadi diluar lokasi perang yang ditentukan oleh kepala perang, maka pernyataan tersebut telah dilanggar (“ojiagawie”) dan tidak lagi dapat dipegang sebagai janji yang mengikat. Korban di luar medan perang yang resmi tercatat telah mencapai kurang lebih 5 (lima) jiwa. Dua pelajar yang menjadi korban tindak kriminal di SP-3 adalah generasi masa depan Papua, khususnya Timika, sehingga kasus pembunuhan tersebut harus diusut tuntas dan pelakunya diungkap tanpa penundaan. Timika harus aman dan tertib. Tanah Timika, Tanah Amungsa, dan Bumi Kamoro tidak boleh terus-menerus ternoda oleh darah.
Konflik Kwamki Lama telah menimbulkan ketakutan yang meluas di kalangan anak-anak sekolah, para ibu, dan masyarakat tujuh suku, yang kini tidak dapat beraktivitas dengan bebas di Timika. Perang antar saudara ini pun telah bergeser menjadi tindak kriminal perkotaan yang semakin meresahkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami, Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA), selaku penjaga dan pemilik Tanah Amungsa, dengan ini menyatakan sikap secara tegas bahwa :
1. Mengutuk keras segala bentuk pembunuhan, pertikaian, dan perang saudara yang terjadi di wilayah Kwamki Lama dan sekitamya, yang berada di atas Tanah Amungsa.
2. Menuntut agar konflik yang telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan telah merenggut 18 (delapan belas) korban jiwa segera dihentikan. Siapa pun yang datang ke Tanah Amungsa, datang ke honai kami sebagai tamu, bukan untuk menodai tanah kami dengan darah sesama manusia.
3. LEMASA mencermati secara saksama berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak, TNI/POLRI, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta DPRP Papua Tengah, dalam mengupayakan penghentian konflik dan menyepakati sejumlah kesepakatan damai. Namun, alih-alih menaati kesepakatan tersebut, kedua belah pihak yang bertikai justru melanggarnya, sehingga kini terjadi peristiwa pembunuhan yang berulang kali di luar lapangan perang. Kondisi ini menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang sangat serius, serta menciptakan rasa takut yang mencekam masyarakat tujuh suku di dalam Kota Timika.
Sehubungan dengan hal tersebut, LEMASA dengan tegas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak, serta TNI/POLRI untuk segera menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam konflik melalui pendekatan hukum positif yang berlaku. Apabila hukum positif tidak dapat ditegakkan secara efektif, LEMASA mendesak agar pihak-pihak yang berkonflik (WEM-UM/”Tuan Perang”) segera dievakuasi ke wilayah asal masing-masing guna memulihkan rasa aman dan ketertiban Masyarakat kota Timika.
4. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, TNI, Polri, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh pihak terkait agar segera mengambil langkah tegas berupa penangkapan aktor utama dan penegakan hukum tanpa penundaan.
5. Aparat keamanan segera tertibkan kota Timika dengan mobil gelap, mobil tanpa plat, mobil yang masuk-keluar lokasi konflik maupun basis-basis persinggaan kelompok bertikai di dalam kota Timika dan sekitarnya.
6. Selama Pemerintah dan Aparat keamanan menangani konflik, barangsiapa yang mengeluarkan pernyatan yang mengancam kepada individu, kelompok, suku, dan lembaga aparat keamanan segera menindak tegas kepada oknum-oknum yang bersangkutan.
7. Menghendaki agar Kota Timika kembali menjadi kota yang damai, aman, serta menjadi tujuan bekerja, menempuh pendidikan, memperoleh layanan kesehatan, dan berusaha bagi seluruh masyarakat (Moses Kilangin mengatakan bahwa nemeak neme-e, nawarak-naware, wemo kamae-kalokamac (hidup berdampingan, persaudaraan, kekeluargaan, perdamaian dan tidak boleh ada perang).
LEMASA tegaskan: PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MIMIKA, TNI, DAN POLRI AGAR SEGERA MENGAMBIL TINDAKAN YANG TEGAS DAN TERUKUR UNTUK MENGHENTIKAN PEMBUNUHAN DI ATAS TANAH KAMI. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





















