Oleh: Laurens Minipko

 

PERDEBATAN tentang afirmasi Orang Asli Papua (OAP) dalam birokrasi kembali menguat. Di Mimika, polemik penataan jabatan ASN membuka satu simpul masalah yang lebih dalam: cara negara, melalui pemerintah daerah, memahami dan menjalankan Otonomi Khusus (Otsus).

Di tengah polemik itu, muncul pernyataan yang problematik: bahwa tidak ada Undang-Undang Otsus yang mengatur promosi jabatan ASN, dan bahwa afirmasi hanya berlaku pada tahap penerimaan calon ASN. Sekilas, pernyataan ini terdengar administratif. Namun secara hukum, ia mengandung implikasi serius: mereduksi afirmasi hanya menjadi pintu masuk, bukan alat distribusi kekuasaan.

Di sinilah pentingnya membaca kembali Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, bukan hanya pada batang tubuhnya, tetapi terutama pada konsiderannya.

Konsideran: Bukan Sekadar Pengantar

Dalam teori perundang-undangan, konsideran bukanlah hiasan formal. Ia adalah fondasi filosofis, sosiologis, dan yuridis dari sebuah norma. Ia menjawab satu pertanyaan mendasar: mengapa peraturan ini ada.

Konsideran PP 106 secara eksplisit menyebut bahwa peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, di antaranya Pasal 4 ayat (7), Pasal 6 ayat (6), Pasal 6A ayat (6), Pasal 56 ayat (9), Pasal 59 ayat (8), Pasal 68A ayat (4), dan Pasal 76.

Artinya jelas: PP 106 adalah peraturan pelaksana (delegated legislation). Ia bukan pilihan kebijakan, melainkan perintah undang-undang. Ia adalah jembatan antara mandat normatif dan praktik administratif. Mengabaikannya berarti memutus hubungan antara hukum dan pelaksanaannya.

Pasal 27–29: Arsitektur Afirmasi

Untuk memahami Pasal 29, ia tidak bisa dibaca sendirian. Ia adalah bagian dari satu bangunan normatif bersama Pasal 27 dan Pasal 28.

Pasal 27 memberikan fondasi: Papua memiliki kekhususan dalam manajemen ASN, sebuah bentuk desentralisasi asimetris.

Pasal 28 mengatur mekanisme perencanaan ASN.

Pasal 29 menegaskan afirmasi dalam tiga tahap: pengusulan kebutuhan ASN, penerimaan ASN, dan pengangkatan dalam jabatan tertentu.

Frasa “pengangkatan dalam jabatan tertentu” mencakup promosi, mutasi, dan rotasi jabatan. Maka, membatasi afirmasi hanya pada CPNS adalah reduksi norma yang tidak berdasar.

Relasi Konsideran dan Pasal 29

Pertama, hubungan teleologis.

Konsideran menjelaskan mengapa Otsus ada. Pasal 29 menjelaskan bagaimana tujuan itu dijalankan.

Kedua, hubungan normatif.

Konsideran adalah legitimasi. Pasal 29 adalah perintah operasional.