“Kerugian ekonomi langsung sekitar Rp65 triliun. Namun, jika dihitung kerugian tidak langsung seperti penurunan PDB, gangguan perdagangan, dan produktivitas ekonomi, nilainya jauh lebih besar,” ungkap Pratikno.

Kementerian Agama, kata Pratikno, juga memiliki peran strategis dalam bidang edukasi untuk pengurangan risiko bencana melalui jalur pendidikan keagamaan. Materi mitigasi bencana dapat diintegrasikan dalam pembelajaran di madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya, sehingga membentuk kesadaran sejak dini di kalangan pelajar dan komunitas umat beragama.

Pratikno menekankan pentingnya membangun budaya tangguh di masyarakat untuk mengurangi risiko bencana. Langkah-langkah sederhana seperti tidak membuang sampah sembarangan, menanam pohon, dan menjaga kelestarian lingkungan dinilai efektif mencegah dampak lebih besar. “Kegiatan preventif di level masyarakat dan pemerintah harus terus dilakukan, termasuk inovasi teknologi untuk mitigasi bencana,” katanya.

Ia juga menilai peran rumah ibadah sangat strategis dalam penanganan bencana. Menurutnya, masjid, gereja, dan fasilitas publik lainnya perlu dirancang agar aman dan nyaman digunakan sebagai tempat evakuasi. “Fasilitas publik juga harus dirancang menjadi tempat untuk shelter yang aman dan nyaman bagi para pengungsi. Sekolah juga demikian dalam situasi emergency,” ujarnya.

Menko Pratikno menutup sambutan dengan mengajak semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, untuk bergandengan tangan mengurangi risiko bencana. “Ini bukan hanya tugas dan fungsi sebagai seorang pejabat, tetapi adalah misi kemanusiaan yang harus kita jalankan,” pungkasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.