Keluarga Korban dan Darurat Suku Huwula Layangkan Somasi Adat kepada Keluarga Magal dan dr. Enny Kenangalem
Timika,papuaglobalnews.com – Keluarga korban bersama Darurat Suku Huwula dan kerabat Suku Balingga (Sinak) di Kabupaten Mimika melayangkan surat somasi adat kepada Hans Magal, Markus Magal, Agus Magal, Oce Magal, dan dr. Enny Kenangalem terkait persoalan yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun.
Surat bernomor 01./SA-DHKB/VI/2026 tersebut ditandatangani oleh Arnold Asso, Kelly Tabuni dan Hakiki Asso selaku perwakilan keluarga korban diterima redaksi papuaglobalnews.com dari Arnold Asso pada Rabu 17 Juni 2026.
Dalam surat somasi disebutkan dijelaskan bahwa dasar penyampaian somasi tersebut berangkat dari pengakuan pihak keluarga Hans Magal, baik melalui komunikasi telepon maupun penyampaian langsung kepada keluarga korban di Kelurahan Kebun Sirih, Kabupaten Mimika.
Menurut isi surat, keluarga Hans Magal mengakui adanya hubungan perkawinan yang melibatkan dr. Enny Kenangalem yang disebut sebagai istri sah Arnold Asso.
Atas pengakuan tersebut, keluarga korban menyatakan telah memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan adat, termasuk membahas tanggung jawab serta penyelesaian maskawin dan hak-hak yang timbul akibat persoalan tersebut.
Namun demikian, dalam surat itu juga dijelaskan melalui fasilitasi Polsek Mimika Baru telah dilakukan pemanggilan dan undangan kepada pihak keluarga yang bersangkutan sebanyak lima kali guna menghadiri pertemuan penyelesaian.
“Keluarga pelaku telah dipanggil sebanyak lima kali melalui fasilitasi Polsek Mimika Baru, namun hingga saat ini tidak terdapat kehadiran maupun penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian isi surat tersebut.
Keluarga korban menilai sikap yang tidak kooperatif tersebut telah menimbulkan keresahan serta kerugian moral, sosial dan adat bagi keluarga korban maupun keluarga besar yang terkait.
Melalui somasi adat tersebut, keluarga korban meminta Hans Magal, Markus Magal, Oce Magal dan dr. Enny Kenangalem untuk menunjukkan itikad baik dengan menghadiri pertemuan penyelesaian yang akan dijadwalkan bersama.
Selain itu, mereka juga diminta memberikan penjelasan resmi kepada keluarga korban mengenai status dan tanggung jawab atas persoalan yang telah berlangsung, serta menyelesaikan seluruh kewajiban adat, moral dan kekeluargaan melalui mekanisme musyawarah yang bermartabat.
Dalam surat itu disebutkan pula bahwa mengingat Hans Magal sedang menjalani perawatan kesehatan, maka keluarga meminta Oce Magal, Markus Magal dan dr. Enny Kenangalem untuk mewakili keluarga dalam proses komunikasi dan penyelesaian sampai terdapat keputusan bersama.
Bekaitan dengan itu, keluarga korban memberikan waktu empat hari sejak surat diterima untuk memberikan tanggapan dan menunjukkan upaya penyelesaian yang nyata.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat respons maupun langkah penyelesaian, maka keluarga korban bersama Darurat Suku Huwula dan kerabat Suku Balingga menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, ketentuan adat, serta hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Mimika, Dandim Mimika, Kapolsek Mimika Baru, Ketua KKBJ Mimika, Ketua Lemasa Mimika, Ketua Lemasko Mimika, Direktur YPMAKA Mimika serta arsip.
Dalam surat somasi ini disertakan nomor kontak: 081344439615. **

















