Kantongi SK BPP KAPP dan DAP, Kepengurusan BPD KAPP Mimika Periode 2025-2030 Resmi Terdaftar di Bakesbangpol Mimika
Timika,papuaglobalnews.com – Setelah mengantongi Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat Kamar Adat Papua (BPP KAPP) dan Surat Dewan Adat Papua (DAP), Badan Pengurus Daerah Kamar Adat Pengusaha Papua (BPD KAPP) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah periode 2025-2030 resmi didaftarkan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Mimika, Senin 8 April 2025.
Pendaftaran dimulai pukul 10.00 WIT itu, kedatangan Yupinus Beanal, Ketua Umum BPD KAPP Mimika didampingi para pengurus diterima oleh Alfasiah, Sekretaris Bakesbangpol mewakili Yan Selamat Purba, Kepala Bakesbangpol Mimika.
Hal ini disampaikan Yanpit Mombing Warisio, Direktur Esekutif BPD KAPP Mimika dalam jumpa pers di Honai BPD KAPP Mimika Jalan Cenderawasih, Senin 8 April 2025.
Pada jumpa pers itu dihadiri Yupinus Beanal, Ketua BPD KAPP Mimika, Natex Natalis Bugaleng, Ketua I, Delvian Beanal, Ketua II, Yahya Mbaubedari serta anggota KAPP Mimika lainnya.
Yanpit yang didampingi Yupinus Beanal, Ketum BPD KAPP Mimika menjelaskan, BPD KAPP Mimika didaftarkan di Bakesbangpol selaku pembina organisasi setelah mengantongi Surat Keputusan (SK) nomor 003/K/BPP_Papua/JPR/XV/2025 dari BPP KAPP tentang susunan Badan Pengurus Daerah Kamar Adat Pengusaha Papua Kabupaten Mimika Periode 2025-2030.
SK yang ditandatangan oleh Musa Haluk, SE., MM selaku Ketua Umum BPP KAP Papua Periode 2025-2030 disertai stempel basah yang ditetapkan di Jayapura 5 April 2025 lalu.
Berikut susunan pengurus BPD KAPP Mimika yakni Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai Pembina, Dewan Adat Mimika selaku Dewan Kehormatan, Yupinus Beanal swbagai Ketum, Benyamin Ronald Magal selaku Sekretaris, Erna Rebeka Beanal sebagai Bendahara, Yanpit Mombing Worisio sebagai Direktur Esekutif, Natex Natalis Bugaleng (Ketua I), Delvian Beanal sebagai Ketua II dan Yahya Mbaubedari sebagai Ketua III.
Pendaftaran BPD KAPP Mimika di Bakesbangpol selain berdasarkan SK BPP KAPP juga didasari Surat Dewan Adat Papua nomor 06/S-DK/DAP/III/2025 perihal Penegasan Hasil dan Status KAPP Mimika.
Surat dengan tujuan kepada Bupati Kabupaten Mimika C.q. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mimika tersebut menjelaskan terkait adanya ‘dualisme kepemimpinan’ dalam tubuh Kamar Adat Pengusaha Papua Kabupaten Mimika.
Dalam surat itu dijelaskan ijinkan kami menyampaikan pesan moral dan harapan Masyarakat Adat Papua selaku pemilik Mandat Kesulungan di Dewan Adat Papua sebagai lembaga induk sekaligus pemilik organisasi Kamar Adat Pengusaha Papua.
Dewan Kehormatan Kamar Adat Pengusaha Papua telah menerima laporan dari Badan Pengurus Daerah Kamar Adat Pengusaha Papua Kabupaten Mimika sehubungan dengan adanya Badan Pengurus Daerah KAPP Mimika tandingan yang diketuai oleh Saudara Yance Sani.
Setelah mempelajari dan mendalami laporan dimaksud, Dewan Kehormatan KAPP perlu menegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Eksistensi KAPP Kabupaten Mimika dalam 5 tahun terakhir berjalan normal di bawah kepemimpinan saudara Vincen Oniyoma. Dengan fakta tersebut, maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengintervensi tugas dan wewenang BPD KAPP Kabupaten Mimika.
2. Saudara Vincen Oniyoma telah menunjukkan ketaatan pada AD/ART KAPP dengan melaksanakan Konferda KAPP Kabupaten Mimika pada Oktober 2024 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Kabupaten Mimika yang dihadiri oleh anggota KAPP selaku pemegang hak pengambilan keputusan dalam forum dimaksud.
3. Melalui Konferda KAPP Kabupaten Mimika, pengurus dan seluruh stakeholder KAPP Kabupaten Mimika telah mengevaluasi progres dan capaian organisasi dalam lima tahun berjalan, menetapkan program kerja dan kepemimpinan untuk periode 2025-2030.
4. Ketetapan Forum Konferda tidak dapat diintervensi atau dibatalkan oleh pihak manapun.
5. Dalam situasi darurat, Pimpinan KAPP Pusat dapat mengintervensi setelah mendapat pertimbangan atau persetujuan Dewan Kehormatan Kamar Adat Pengusaha Papua.
Merujuk pada poin 1 sampai 5 di atas, Dewan Kehormatan KAPP kembali perlu menegaskan bahwa: