Jakarta,papuaglobalnews.com – Sebagai kado istimewa untuk masyarakat Indonesia dalam merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi.

Penurunan harga ini berlaku berbagai jenis BBM Non-Subsidi, termasuk Pertamax Series mulai 29 Maret 2025.

Plt. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus, komitmen dari Pemerintah serta Pertamina kepada masyarakat sebagai hadiah Lebaran.

Ega berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan terjangkau.

Adapun pengumuman resmi Pertamina, harga BBM Non-Subsidi per 29 Maret 2025 mengalami penurunan yakni.

Pertamax (RON 92): Rp12.500/liter (turun Rp400/liter dari sebelumnya Rp12.900/liter), Pertamax Green (RON 95): Rp13.250/liter (turun Rp450/liter dari sebelumnya Rp13.700/liter), Pertamax Turbo (RON 98): Rp13.500/liter (turun Rp500/liter dari sebelumnya Rp14.000/liter), Dexlite (CN 51): Rp13.600/liter (turun Rp700/liter dari sebelumnya Rp14.300/liter) dan Pertamina Dex (CN 53): Rp13.900/liter (turun Rp700/liter dari sebelumnya Rp14.600/liter).

Harga tersebut berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta. Untuk daerah lain, harga dapat menyesuaikan dengan ketentuan PBBKB yang berlaku di masing-masing wilayah.

Selain memberikan harga yang lebih terjangkau, Pertamina Patra Niaga juga memastikan ketersediaan stok BBM dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa mudik dan perayaan Idulfitri 2025.

Vifki Leondo, Sales Branch Manager Papua Tengah menjelaskan penurunan harga BBM berlaku unntuk wilayah Papua. BBM jenis Pertamax Rp 12.800 (turun 400 rupiah menjadi Rp12.400) Dan Dexlite : Rp 13.900 (turun 700 rupiah menjadi Rp13.300). **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.