Timika,papuaglobalnews.com – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika terus melahirkan berbagai terobosan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah sebagai salah satu pilar pembiayaan pembangunan.

Sejumlah agenda strategis telah disusun dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Setelah memperkenalkan pajak daerah kepada masyarakat di Distrik Agimuga beberapa waktu lalu serta menjalankan program Bapenda Goes To Pajak Keliling yang berlangsung hingga akhir Juni 2026, Bapenda juga berencana menggelar sosialisasi bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor perhotelan, tempat hiburan (TH), dan restoran di Kota Timika.

“Memang tanggal pelaksanaannya belum kami tetapkan. Tempat sosialisasinya direncanakan di lantai 3 Kantor Bapenda Mimika,” ujar Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 11 Juni 2026.

Dwi mengungkapkan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut Bapenda akan berkolaborasi dengan sejumlah instansi terkait. Salah satunya adalah Samsat yang akan menjadi narasumber terkait pajak kendaraan bermotor, serta PT PLN Cabang Mimika yang akan menyampaikan materi mengenai pajak penerangan jalan dan layanan lainnya yang berkaitan dengan pajak daerah.

Selain sosialisasi kepada pelaku usaha, Bapenda juga akan menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) yang secara khusus membahas Dana Bagi Hasil (DBH) atau dana perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

DBH yang akan dibahas meliputi DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), DBH Pajak Penghasilan (PPh), serta DBH nonpajak berupa royalti pertambangan dari PT Freeport Indonesia.

Untuk memperkuat pembahasan tersebut, Bapenda berencana menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kemungkinan juga dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Menurut Dwi, pelaksanaan FGD ini sangat penting karena menyangkut sektor-sektor yang selama ini menjadi penyumbang penerimaan terbesar bagi Kabupaten Mimika.

“FGD ini penting untuk dibicarakan bersama-sama karena berkaitan dengan progres penerimaan daerah yang berasal dari sektor-sektor tersebut,” katanya.

Dalam forum tersebut nantinya juga dibahas langkah-langkah antisipatif ke depan, termasuk strategi penyelesaian kewajiban kurang bayar agar dapat dilunasi pada tahun 2027 dan tidak terus tertunda, serta pembahasan mengenai formula perhitungannya.

Peserta yang akan diundang dalam kegiatan tersebut antara lain PT Freeport Indonesia sebagai penyumbang DBH terbesar, KPP Pratama Timika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta berbagai instansi terkait lainnya.

Dwi menambahkan, sebelumnya Bapenda telah melaksanakan Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik yang bersumber dari pajak maupun retribusi daerah, bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut retribusi.

Dalam Rakorsus tersebut, masing-masing OPD mempresentasikan tingkat capaian pendapatan serta berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan.

Ia berharap hasil Rakorsus tersebut dapat ditindaklanjuti melalui rapat-rapat evaluasi berikutnya guna mengetahui sejauh mana implementasi dan progres yang telah dicapai.

Pada Rakorsus tersebut, Bapenda juga menggandeng Bagian Hukum Setda Mimika untuk membahas aspek regulasi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang berperan memberikan kajian dan solusi dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Selain agenda-agenda tersebut, Bapenda juga tengah mempersiapkan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Daerah (SINDARA) yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh seluruh OPD pengelola retribusi.

Menurut Dwi, aplikasi tersebut telah melalui tahap uji coba bersama OPD teknis terkait dan direncanakan diluncurkan dalam waktu dekat.

Ia menjelaskan, kehadiran aplikasi SINDARA bertujuan agar pengelolaan retribusi daerah menjadi lebih terkoordinasi dan terintegrasi.

Dwi mengakui, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama ini, terdapat sejumlah catatan yang menjadi perhatian terkait fungsi koordinasi Bapenda dalam pengelolaan penerimaan retribusi daerah.

Ia menjelaskan untuk penggunaan karcis retribusi, meskipun dicetak oleh masing-masing OPD, proses porporasi atau pencatatannya tetap menjadi kewenangan Bapenda.

“Jadi tiga struktur pendapatan ini sudah kami fokuskan untuk PAD. Kemarin sudah Rakorsus, kemudian akan dibuat FGD dana perimbangan dan penerapan aplikasi SINDARA untuk OPD,” ujarnya.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, aplikasi SINDARA difokuskan pada aspek penatausahaan dan pencatatan penerimaan retribusi di setiap OPD pengelola retribusi. Sementara implementasi pemungutan di lapangan tetap menjadi kewenangan masing-masing OPD sesuai dengan jenis retribusi yang dikelola.

Menurutnya, saat ini terdapat OPD yang sudah menerapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKRD, namun ada pula yang belum menerapkannya secara penuh.

Melalui aplikasi SINDARA, Bapenda akan lebih mudah melakukan pemantauan dan pembaruan data penerimaan retribusi setiap hari berdasarkan laporan yang diinput oleh OPD teknis terkait.

“Dengan aplikasi ini, kami dapat memantau perkembangan penerimaan setiap hari dan sekaligus menjadi salah satu upaya untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah,” pungkasnya. **