Hasil Kajian Akhir, 18 Distrik di Mimika Belum Layak Dimekarkan, Ini Alasannya
Timika,papuaglobalnews.com – Delapan belas distrik di wilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah dinyatakan belum layak untuk dimekarkan.
Hal ini disampaikan Dr. Sultan Rohmadin, S.STP.,M.Si, Direktur Lembaga Kajian Tranformasi Birokrasi Indonesia dalam Focus Group Discussion (FGD) Akhir Kajian Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Mimika yang diselenggarakan Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika di salah satu hotel di Timika, Rabu 29 Oktober 2025.
FGD ini dengan peserta perwakilan pemerintah distrik, para lurah, Anggota DPRK Mimika, perwakilan OPD dan tokoh masyarakat.
Sultan mengungkapkan 18 distrik ini belum layak dimekarkan dengan alasan masih kekurangan kampung meskipun secara keseluruhan syarat teknis dan administrasi lain seperti jumlah penduduk, luas wilayah, usia lamanya distrik, alokasi anggaran untuk belanja pegawai oleh pemerintah daerah, lokasi calon ibukota distrik baru, nama distrik baru, sarana dan prasarana sudah memenuhi.
Ia menyebutkan Distrik Kuala Kencana berdasarkan penilaian kapasitas potensi memenuhi syarat dengan skort 321. Namun berdasarkan syarat Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang jumlah kampung/kelurahan masih kurang sepuluh kampung maka belum bisa dimekarkan. Distrik Kuala Kencana ini mengusulkan pemekaran satu distrik baru bernama Mimika Gunung.
Distrik Jita juga masih mengalami kekurangan 10 kampung, Jila kekurangan 10 kampung, Tembagapura kurang enam kampung, Amar kurang 14 kampung, Mimika Timur Jauh kurang lima kampung, Mimika Barat Tengah kurang 11 kampung, Hoya kurang 14 kampung, Iwaka dengan dengan potensi sangat besar memiliki skor 380 namun masih kurang 13 kampung.
Mimika Timur kurang 14 kampung, Mimika Barat Jauh kurang 15 kampung, Mimika Tengah kurang 15 kampung, Mimika Baru kurang enam kampung, Wania kurang 15 kampung, Kwamki Narama kurang 10 kampung dan Alama kurang sembilan kampung.
Ia menegaskan untuk distrik semua aspek memenuhi syarat kecuali jumlah kampung yang masih minim dan semua masyarakat mendukung untuk pemekaran.
“Jadi persoalan yang dialami 18 distrik ini sama adalah jumlah kampung atau kelurahan yang masih kurang sehingga perlu ditambah,” ujarnya.




















































