Rote Ndao,papuaglobalnews.com – Hanny Aprilitta Fanggidae. Demikian nama lengkap sosok wanita yang menjadi inspirasi bagi masyarakat Rote Ndao.

Ia sehari-hari bekerja sebagai Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya, Agama dan Ormas pada Badan Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao.  Hanny juga memiliki bakat luar biasa di bidang kuliner. Terutama dalam mengolah siwalan matang menjadi kreasi cake kekinian yang super lezat.

Baru-baru ini, Chef Hanny Aprilitta Fanggidae, Instruktur Tristar Institute Group perwakilan NTT, berhasil menciptakan kue kekinian dari sabut buah siwalan. Kreasinya diberi label “Saboak Cake”. Inovasi ini mengejutkan banyak pihak, terutama masyarakat Rote Ndao dan orang-orang terdekatnya.

Ma Ita, sapaan akrabnya, benar-benar membuat terobosan yang menggeparkan. Selain sukses di dunia kuliner, Hanny juga dikenal sebagai inovator di bidang pemerintahan. Ia meluncurkan Sistem Informasi Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan (SIO DESA), sebuah program yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Rote Ndao.

SIO DESA mendapatkan sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, Polres Rote Ndao, Kejaksaan Rote Ndao, dan Kodim 1627 Rote Ndao menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi sistem ini. Inisiatif ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola Ormas.

Dengan segudang talenta dan inovasi yang telah diciptakan, Hanny membuktikan bahwa dedikasi dan kreativitas dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat.

Ia adalah contoh nyata seorang PNS yang tidak hanya berprestasi di bidangnya, tetapi juga mampu mengembangkan potensi diri di bidang lain dan memberikan kontribusi yang berarti bagi daerahnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.