Hadirkan Kebijakan Berpihak Masyarakat Kecil, Bappeda Mimika FGD RPKD 2025-2029 dan RAT Tahun 2026 Bersama 26 OPD
Regina Wenda, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Bappeda selaku ketua panitia dalam laporan, menyampaikan kegiatan ini dengan dasar hukum Undang-Undang nomor 23 tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klarifikasi Kode Verifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Penanggulangan dan Pengendalian dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri nomor 53 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan SDM, Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Regina melaporkan kegiatan ini bertujuan:
Pertama, Merumuskan kebijakan strategi yang lebih terarah dalam mengurangi kemiskinan melalui langkah-langkah yang berbasis pada pemetaan masalah dan potensi daerah dan kearifan daerah serta potensi unggulan yang dimiliki masyarakat.
Kedua, Menentukan skala prioritas penanggulangan kemiskinan.
Ketiga, Menjaga agar rencana program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan selama 5 tahun dengan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) tahun 2025-2029 dan Rencana Aksi Tahunan (RAT) tahun 2026.
Peserta dalam kegiatan ini melibatkan 26 organisasi perangkat daerah yang bertugas untuk mengampuh program kemiskinan.
Ia melaporkan kegiatan ini dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Mimika agar dapat terwujud dalam mendukung kepala daerah selama 5 tahun kedepan. **














