GAPENSI Mimika Harap DPA 2026 Segera Dibagikan, Don Bosko Ingatkan Kontraktor Lokal Jangan Pinjamkan Perusahaan
Timika,papuaglobalnews.com – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Cabang Kabupaten Mimika berharap Bupati Mimika, Johannes Rettob, segera membagikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Harapan tersebut disampaikan Sekretaris BPC GAPENSI Mimika, Ronald Kambu, kepada papuaglobalnews.com di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mimika, Selasa 24 Februari 2026.
Ronald menjelaskan, percepatan pembagian DPA penting agar OPD memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tahapan pelelangan, termasuk proses penginputan data di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Menurutnya, percepatan tersebut juga berdampak positif bagi pihak ketiga atau kontraktor pemenang tender, sehingga dapat lebih cepat memulai pekerjaan dan menjaga mutu pekerjaan tanpa dikejar batas waktu kontrak.
“Kalau DPA cepat dibagikan, proses lelang bisa lebih awal, sehingga kontraktor tidak bekerja terburu-buru. Mutu pekerjaan tentu lebih terjaga,” ujarnya.
Ronald juga meminta Bupati Mimika tetap memberikan perhatian dan keberpihakan kepada kontraktor Orang Asli Papua (OAP) dalam pelaksanaan kegiatan fisik, dengan tetap mengedepankan kebijakan khusus.
“Dengan perhatian pemerintah, tentu memberi peluang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk mendapatkan pekerjaan sekaligus mengurangi persaingan dari kontraktor luar daerah,” harapnya.
Ia mengaku khawatir apabila peluang lebih banyak diberikan kepada kontraktor dari luar Timika tanpa jaminan penyelesaian pekerjaan hingga tuntas.
“Hasil rapat GAPENSI ini akan kami sampaikan langsung kepada Bupati,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BPC GAPENSI Mimika, Don Bosko Pogolamun, mengingatkan para kontraktor OAP agar tidak lagi meminjamkan perusahaan kepada pihak lain.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi merugikan pemilik perusahaan, terutama jika pihak yang meminjam tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak atau bahkan menghilang setelah menerima uang muka.
“Kalau pekerjaan tidak selesai atau bermasalah, yang tercatat buruk tetap nama pemilik perusahaan. Akibatnya, ke depan tidak lagi dipercaya pemerintah,” tegasnya.
Don Bosko juga menyoroti beban pajak yang kini semakin ketat diawasi. Menurutnya, setiap pencairan dana kegiatan dari Dinas PUPR telah terhubung dengan sistem perpajakan, sehingga perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak akan langsung terpantau.
“Ketika dana cair dari PUPR, sistem sudah terkoneksi dengan pajak. Kalau tidak bayar, pasti akan dikejar,” katanya.
Ia berharap pengusaha lokal lebih berhati-hati agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum akibat meminjamkan perusahaan tanpa memperhatikan kewajiban pajak.
“Sebelum terjadi masalah, saya ingatkan lebih dulu. Sebaiknya kita kerja sendiri, jangan dipinjamkan ke orang lain hanya karena iming-iming persentase tertentu,” pungkasnya. **






























