Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundangan Terkait Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (Mengkritisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan)
Oleh : John NR Gobai – Waket IV DPR Papua Tengah.
PERTAMBANGAN rakyat merupakan kegiatan yang sudah berlangsung sejak jaman Belanda di daerah Kalimantan. Kegiatan pertambangan rakyat juga berlangsung di daerah Bangka Belitung dan juga di daerah Sulawesi Utara. Kegiatan pertambangan rakyat kadangkala menjadi masalah bagi pemerintah dan juga bagi perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP), seperti yang terjadi pada PT. Timah, yang akhirnya masyarakat berjuang sampai melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, untuk memperoleh WPR dalam areal PT. Timah.
Di daerah Papua Tengah belakangan ini telah menjadi buah bibir masyarakat adalah kegiatan pertambangan emas/pendulangan emas yang dilakukan bersama antara masyarakat setempat dan pendulang/penambang pendatang yang berasal dari seluruh Indonesia baik asli Papua Tengah maupun non Papua Tengah.
Kegiatan ini dilakukan sejak tahun 2003 hingga saat ini. Awalnya terjadi atas kesepakatan antara pemilik tanah/pemilik dusun dengan pendulang/penambang baik di kota seperti; Nabire, Timika, Enarotali maupun di lokasi pendulangan emas, yang dilanjutkan acara bakar batu (syukuran menurut kebiasaan masyarakat pegunungan Papua Tengah).
Penetapan Wilayah Pertambangan dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan dilakukan 5 (lima tahun) sekali.
Menurut kami ini tidak efektif mengingat kegiatan masyarakat menambang selalu berjalan tanpa ada penetapan wilayah sebelum perubahan Wilayah Pertambangan, guna pemerintah daerah dapat mengusulkan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dasar Regulasi
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 kewenangan pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota telah ditiadakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara terdapat pasal yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan provinsi. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan perubahannya. Namun sesuai dengan ketentuan penetapan Wilayah Pertambangan dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan dilakukan 5 (lima tahun) sekali.
Menurut kami ini tidak efektif mengingat kegiatan masyarakat menambang selalu berjalan tanpa ada penetapan wilayah sebelum perubahan Wilayah Pertambangan, guna pemerintah daerah dapat mengusulkan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Teori Efektifitas Hukum Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto mengemukakan ada 5 (lima) faktor yang sangat berpengaruh dalam penegakan hukum, dan antara kelimanya itu saling berkaitan erat satu dengan yang lainnya. Oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum dan merupakan tolak ukur dari efektifitas penegakan hukum.
Kelima faktor tersebut adalah:
Faktor hukumnya. Faktor hukum dimaksud adalah peraturan undang-undang. Suatu peraturan perundang-undangan yang baik, paling tidak yang dapat secara yuridis, sosiologis, dan fisolofis, (unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan). Suatu peraturan hukum dikatakan berlaku secara yuridis adalah peraturan hukum yang berlaku secara piramida. Hukum membentangkan proses yang bertahap, dari norma yang paling tinggi, yang paling abstrak dan makin ke bawah semakin konkrit. Suatu peraturan hukum berlaku sosiologis bilamana peraturan hukum tersebut diakui oleh masyarakat, kepada siapa peraturan hukum tersebut ditujukan atau diperlakukan. Suatu peraturan berlaku secara filosofis apabila peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi. Apabila peraturan hukum tidak memiliki ketiga unsur keberlakuan itu, maka peraturan hukum tersebut bisa menjadi peraturan hukum yang mati, atau dirasakan sebagai tirani karena tidak berakar.
Faktor penegakan hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum. Penegakan hukum mencakup segala elemen yang secara langsung atau tidak langsung berkecimpung dibidang penegakan hukum, adalah mereka yang mempunyai peranan yang sangat menentukan keberhasilan usaha penegakan hukum dalam masyarakat, seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara dan lain – lain.
Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas sangat menentukan dalam penegakan hukum, tanpa sarana atau fasilitas yang memadai, penegakan hukum tidak akan lancar, penegakan hukum tidak akan baik dalam menjalankan peranannya. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain tenaga manusia yang berpendidikan dan profesional, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan sebagainya.
Faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Salah satu faktor yang mempengaruhi proses penegak hukum adalah kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik, sebaliknya semakin rendah tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin sukar untuk melaksanakan penegakan hukum.
Faktor kebudayaan, yaitu sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan prakasa di dalam pergaulan hidup.



























