Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyatakan mendukung penuh terhadap rencana pembukaan perkebunan kakao seluas 200 hektar di Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur dan Kampung Iwaka, Distrik Iwaka.

Pernyataan tersebut disampaikan Plt. Kepala DTPHP Mimika, Abdul Haris Sudharmono, usai menerima pemaparan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Yayasan Rabu Biru, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), dan Himpunan Pemuda Tani Mimika di ruang pertemuan Kantor DTPHP, Selasa 7 April 2026.

Haris menjelaskan, dalam presentasi tersebut turut hadir Kepala Kampung Hiripau, Bonefasius Pawe, bersama Kepala Suku Hiripau. Program pengembangan kakao ini direncanakan dibiayai oleh investor serta mendapat dukungan dari Kementerian Pertanian.

“Berdasarkan pemaparan, komoditas kakao dipilih karena memiliki prospek pasar yang baik, dengan harga saat ini berkisar Rp70 hingga Rp90 ribu per kilogram,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pengambilan sampel tanah guna menguji kelayakan lahan untuk pengembangan perkebunan kakao.

Dari total 200 hektar lahan yang direncanakan, sebanyak 150 hektar berada di wilayah Hiripau dan 50 hektar di wilayah Iwaka.

Menurut Haris, DTPHP sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis menyambut baik program tersebut karena dinilai sebagai peluang strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, DTPHP memiliki empat bidang utama, yakni Bidang Perkebunan, Bidang Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura serta Bidang Sarana dan Prasarana Penyuluhan yang akan mendukung pelaksanaan program tersebut.

Kakao ini diperkirakan mulai menghasilkan dalam waktu tiga tahun. Selama masa tunggu, lahan akan dimanfaatkan untuk tanaman hortikultura dan pangan lokal seperti keladi dan jagung. Selain itu, juga akan dikembangkan usaha pendukung berupa budidaya ikan lele serta peternakan ayam pedaging dan petelur.

Haris menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemaparan ini dengan mempresentasikan rencana tersebut ke Kementerian Pertanian di Jakarta, dengan melengkapi data kesiapan lahan, keamanan, serta Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) sebagai syarat utama.

“Pemerintah pusat tidak akan menindaklanjuti program jika calon lahan dan calon petani belum benar-benar siap dan lahan bebas dari masalah,” tegasnya.

Meski dalam pemaparan disebutkan tidak ada kendala lahan, pihaknya tetap berencana melibatkan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) dalam peninjauan lokasi tahap berikut guna memastikan kesiapan wilayah secara menyeluruh.