Ia menegaskan warga yang membuang sampah di atas jam 6 pengangkutannya menjadi tugas RT, pemerintahan kelurahan, dan pemerintah distrik.

Ia berharap instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) Sampah perlu melakukan pengawasan sebagai bentuk dukungan terhadap kebersihan kota ini.

Kepada Pemerintah Distrik, kelurahan dan RT harus bisa menjaga wilayah kerjanya masing-masing dengan memberikan edukasi terhadap warga supaya jangan ada lagi sampah susulan. Karena DLH sudah turun bekerja bersihkan sampah dari jam 2 pagi sampai jam 6 pagi.

Masyarakat tanpa terkecuali, harus mempunyai rasa memiliki kota ini bukan saja sebagai tempat mencari makan tetapi paling penting menjaga bumi tetap sehat. Bumi yang sehat memberikan dampak positif kepada masyarakat bebas dari polusi udara dan penyakit.

Pemerintah sebagai pelayan masyarakat sejauh ini telah maksimal bekerja namun perlu ada dukungan kuat dari semua pihak. Paling utama dan samgat mudah buanglah sampah sesuai jam yang sudah ada. **