DKP Mimika Salurkan Bama untuk Masyarakat Terdampak Longsor di Banti
DKP Mimika Salurkan Bama untuk Masyarakat Terdampak Longsor di BantiKepala Seksi Bidang Distribusi dan Penanganan Kerawanan Pangan, Benyamin Tebai. (Foto – Antonius Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Mimika menyalurkan bantuan bahan makanan (bama) berupa beras, gula, dan minyak goreng kepada masyarakat terdampak longsor di Banti, Distrik Tembagapura, pada Selasa, 28 April 2026.
Hal ini disampaikan Gat Tebai Kepala DKP Mimika melalui Kepala Seksi Bidang Distribusi dan Penanganan Kerawanan Pangan, Benyamin Tebai, kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Rabu, 29 April 2026.
Benyamin menyebutkan bantuan yang disalurkan terdiri dari beras premium ukuran 10 kilogram sebanyak dua ton, gula pasir sebanyak 72 kilogram atau sekitar 32 karung, serta minyak goreng merek Minyakita sebanyak 35 karton ukuran satu liter.
Ia menjelaskan, bantuan beras, gula, dan Minyakita tersebut disalurkan melalui Environmental PT Freeport Indonesia bersama Badan SAR Timika.
Ia berharap, meskipun bantuan yang diberikan tidak terlalu banyak, setidaknya dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut, mengingat akses jalan yang terputus sehingga warga untuk sementara belum dapat beraktivitas.
Benyamin menambahkan, bantuan yang diberikan ini merupakan sisa persediaan pengadaan tahun anggaran 2025 yang masih tersedia di gudang, sementara untuk tahun anggaran 2026 belum dilakukan pengadaan.
Selain itu, ia mengungkapkan bantuan seperti ini tidak hanya diberikan saat terjadi bencana banjir atau tanah longsor, tetapi juga disalurkan setiap tahun jika anggaran mencukupi, sebagai bagian dari program ketahanan dan penanganan kerawanan pangan.
Ia menjelaskan, dalam program tersebut, bantuan diberikan kepada setiap distrik untuk diatur pembagiannya kepada masyarakat Orang Asli Papua (OAP) yang berdasarkan data masuk dalam kategori kurang mampu.
Ia menegaskan sumber dana dari Otonomi Khusus (Otsus) lebih diprioritaskan untuk OAP, sedangkan bantuan yang bersumber dari APBD dapat disalurkan kepada seluruh masyarakat kurang mampu tanpa terkecuali. **














