Timika,papuaglobalnews.com –  Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mimika, Papua Tengah diminta lebih serius dan fokus memberikan pendampingan terhadap para pelaku usaha dan pemuda Orang Asli Papua (OAP).

Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Kampung Limau Asri Barat Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Jaman Tsugumol, S.IP dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Selasa 6 Oktober 2026.

Ia mengakui sejauh ini Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Kepala Dinas Koperasi  dan UMKM memang telah mendorong UMKM lokal lebih khusus usaha mama-mama Papua  terus tumbuh menghasilkan produk lokal seperti noken dan kerajinan tangan lainnya. Selain itu Disbudparekraf memberikan pelatihan kepada pelaku usaha sanggar seni dan Dispora memberikan pembinaan kepada generasi muda sesuai visi misi  Bupati dan Wakil Bupati Mimika dalam mengembangkan potensi UMKM dari kampung ke kota melibatkan orang muda tetapi belum maksimal.

Sebagai orang muda, Tsugumol mengharapkan keberpihakan Dinas Koperasi dan UMKM, Disbudparekraf dan Dispora agar serius memperhatikan usaha-usaha  kecil mama-mama Papua dan pendampingan kepada generasi muda OAP di Kampung Limau Asri Barat  serta enam kampung lainnya di wilayah Distrik Iwaka.

Dikatakan, di wilayah Iwaka banyak kelompok lokal usaha anyam noken kulit kayu dan anggrek serta jualan pinang butuh sentuhan dan perhatian dari pemerintah.

Selain itu, ia meninta dukungan dari Dispora dalam dunia olahraga bagi pemuda dan pemudi di wilayah tersebut.

Ia juga mengeluhkan minimnya dukungan dari dinas terkait terutama banyak proposal UKM yang diajukan tetapi tidak pernah dijawab oleh OPD. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.