Disinyalir Oknum ASN Aktif di Mimika Menjabat Kepala Kampung
Timika,papuaglobalnews.com – Di Kabupaten Mimika terdapat 133 Kepala Kampung yang tersebar di 18 distrik baik di kota, pesisir maupun di pegunungan. Dari jumlah tersebut disinyalir kuat ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika yang sudah lima tahun menjabat sebagai Kepala Kampung.
Demikian disampaikan Hilarius Dolame, Ketua Perkumpulan Alumni Penerima Beasiswa Dana Kemitraan Yayasan Pengembangan Masyarakat Amungme-Kamoro (PAPEDA-YPMAK) di Sekretariat PAPEDA-YPMAK kepada papuaglobalnews.com, Jumat 28 November 2025.
Hilarius mengungkapkan seorang ASN aktif mencalonkan diri menjadi kepala kampung bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku kecuali sudah pensiun atau mengajukan pengunduran diri dini atau ditunjuk oleh Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan sementara sambil menunggu proses pemilihan kepala kampung devinitif.
Meskipun tidak menyebutkan secara detail nama kepala kampungnya, Hilarius mengharapkan Bupati Mimika sebagai pimpinan daerah dapat memerintahkan Sekda dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika dan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Mimika melakukan evaluasi data nama-nama kepala kampung se Mimika. Sebab, saat ini ada oknum ASN aktif Mimika maupun Kabupaten PUncak menjalankan dua tugas ganda sebagai ASN dan kepala kampung.
Selain itu, Hilarius mendorong DPRK Mimika menjalankan fungsi pengawasan terhadap BKSDM dan DPMK Mimika dalam hal memanggil kedua OPD tersebut untuk memberikan penjelaskan mengapa hal seperti ini bisa terjadi.
“Jadi saya amati ada yang aktif di ASN juga aktif sebagai kepala kampung. Sebagai ASN harus patuhi aturan. ASN menjabat sebagai kepala kampung kecuali mendapat izin dari Bupati. Tapi kalau tidak sebaiknya jangan,” jelas Hilarius.
Hilarius mengkuatirkan dengan oknum ASN menjabat sebagai kepala kampung bisa saja terjadi indikasi atau dugaan korupsi menggunakan dobel dana pemerintah. Dimana yang bersangkutan menerima gaji sebagai ASN juga sebagai kepala kampung.
Untuk itu, ia mendorong kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Mimika dalam hal ini kepolisian, kejaksaan segera melakukan penelusuran terhadap oknum-oknum ASN yang menjabat sebagai kepala kampung. Apabila dalam pemeriksaan terbukti yang bersangkutan menyalahgunakan peran, tugas dan tanggungjawabnya selain diberikan sanksi administrasi pemberhentian dari kepala kampung juga harus diproses hukum.
Dengan menerima dobel uang negara yang bukan haknya, perlu dilakukan pengembalian ke kas negara.
Ia mengharapkan oknum ASN yang kini menjabat kepala kampung harus menyadari bahwa menjadi ASN juga sama-sama menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai putra daerah, Hilarius menegaskan dirinya mempunyai tanggung jawab untuk membangun daerah ini terutama sesuatu yang dianggap kurang baik perlu diperbaiki atau diluruskan supaya mewariskan kepada generasi mendatang sesuatu yang benar.
“Kalau kita biarkan hal ini, maka visi misi pemerintah pusat, gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati tidak akan terwujud di masyarakat,” ujarnya. **

































