Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika melalui Bidang Pengendalian Penyakit (P2) memperkuat dalam peningkatan koordinasi layanan kesehatan Penyakit Tidak Menular (PTM), khususnya hipertensi dan diabetes melitus bersama tenaga kesehatan (Nakes) 10 BLUD Puskesmas dalam Kota Timika di salah satu hotel di Timika, Kamis 1 Oktober 2026.

Ke-10 BLUD Puskesmas, yakni BLUD Puskesmas Timika, BLUD Timika Jaya, BLUD Pasar Sentral, BLUD Wania, BLUD Karang Senang, BLUD Kwamki, BLUD Limau Asri, BLUD Bhintuka, BLUD Mapurujaya, dan Ayuka.

Pertemuan melibatkan 10 BLUD Puskesmas dalam kota sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelayanan PTM, peserta mendapat pemaparan mengenai informasi dan hasil pelaksanaan kegiatan Posyandu bersama dokter spesialis penyakit dalam. Selain itu, dibahas kondisi pelayanan pasien hipertensi (HT) dan diabetes melitus (DM) di masing-masing puskesmas.

Plt. Kepala Dinkes Mimika G. Maturbongs melalui Kepala Bidang Pengendalian Penyakit (P2), Linus Dumatubun dalam arahan mengatakan, pengendalian penyakit tidak menular membutuhkan pelayanan yang berkesinambungan, mulai dari deteksi dini, pemeriksaan, pengobatan hingga pemantauan kondisi pasien.

“Pasien hipertensi dan diabetes membutuhkan pemantauan secara rutin. Karena itu, koordinasi pelayanan menjadi penting agar pasien tidak hanya mendapatkan pengobatan, tetapi juga mendapatkan tindak lanjut secara berkelanjutan,” kata Linus.

Pertemuan itu juga diisi dengan diskusi untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelayanan. Peserta diberikan kesempatan membahas alternatif atau solusi serta langkah tindak lanjut yang dapat diterapkan di masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

Ia mengatakan hasil koordinasi dituangkan dalam kesepakatan dan rencana tindak lanjut sebagai acuan bersama untuk memperkuat pelayanan PTM di Kabupaten Mimika. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesinambungan layanan sekaligus membantu masyarakat mengendalikan faktor risiko penyakit tidak menular. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.