Timika,papuaglobalnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan MP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan dan fasilitas pendukung sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika Papua Tengah.

MP ditetapkan sebagai tersangka setelah cukup bukti karena diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun 2023 sebesar Rp771.800.064,00 dari nilai total pembangunan Rp3.144.996.000.

Penetapan tersangka ini telah diumumkan pada Selasa, 27 Mei 2025 seperti tertera dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama.

Dengan ditetapkan tersangka, MP menjalani masa tahanan hingga 20 hari kedepan, mulai tanggal 27 Mei hingga 15 Juni 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Timika.

MP merupakan penyedia jasa atau pelaksana proyek pembangunan jembatan dan fasilitas pendukung di Distrik Agimuga, dengan perusahaan CV KA.

Proyek pembangunan jembatan ini program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2023.