Delapan Bulan Beroperasi, Pembayaran Pajak Daerah Melalui MPP Mimika Tembus Rp1,183 Miliar
November 2025 sebesar Rp190.294.698
Desember 2025 sebesar Rp49.479.354
Sementara itu, pada Januari 2026, penerimaan pajak daerah melalui MPP tercatat sebesar Rp28.084.217.
Marselino Mameyao, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, menjelaskan bahwa pembayaran pajak daerah tersebut dilakukan oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, melalui loket Bapenda atau Bank Papua di MPP. Seluruh transaksi masuk ke rekening DPMPTSP, kemudian oleh bendahara disetorkan kembali ke Bapenda melalui Bank Papua.
Sebagai penanggungjawab MPP, Marselino mendorong masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan MPP tidak hanya dalam pengurusan perizinan, tetapi juga untuk pembayaran pajak daerah dan layanan lainnya.
“Kehadiran MPP ini memberikan banyak manfaat. Pelayanannya cepat, mudah, gratis, dan dalam satu kali kunjungan masyarakat bisa menyelesaikan beberapa urusan sekaligus tanpa harus mengantre berjam-jam,” ujarnya.
Ia berharap animo masyarakat untuk datang dan memanfaatkan seluruh layanan di MPP terus meningkat. Sebab, petugas dari 36 instansi pelayanan selalu siaga pada jam kerja, kecuali saat waktu istirahat. **












