DAD Mimika Desak Presiden Prabowo Perjelas Nasib Otsus Papua, Vinsent Oniyoma : Jangan Remehkan Masyarakat Adat, Kami Siap Ambil Alih Papua
Isinya sangat jelas, sebuah permohonan audiensi dan desakan agar evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Otsus dilakukan secara terbuka, jujur, dan berlandaskan pada aspirasi masyarakat adat. Namun, hingga hari ini, surat dan permohonan tersebut belum dijawab. Sunyinya Istana Negara itu terasa sangat menyakitkan. Alih-alih membalas aspirasi yang disampaikan melalui jalur institusional resmi, pemerintah justru membalasnya dengan kebijakan sepihak. Pemerintah telah membentuk Komite Percepatan dan BP3OKP. Lembaga-lembaga baru ini dibentuk tanpa ada koordinasi, tanpa ada konsultasi, dan tanpa persetujuan dari MRP maupun Dewan Adat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat Otsus. Pembentukan BP3OKP dan Komite Percepatan yang notabene di isi oleh aparat birokrasi dan pejabat yang ditunjuk dari atas, jelas-jelas merupakan mekanisme untuk mengkooptasi dana Otsus dan menghindari kontrol sosial dari masyarakat adat. Pemerintah sedang membangun sebuah “benteng” baru yang menutup rapat akses masyarakat adat untuk mengawasi uang dan kebijakan yang seharusnya milik mereka.
Ia juga menilai rekomendasi MRP sebagai obat mujarab yang sengaja diabaikan Pemerintah Pusat sering kali mengeluh bahwa Papua rumit, Papua penuh masalah, mulai dari kemiskinan, keterbelakangan pendidikan hingga konflik bersenjata. Namun, ketika solusi yang diajukan oleh representasi resmi masyarakat adat ada di meja, pemerintah memilih membuangnya dan membuat rumusannya sendiri di ruang ber-AC di Jakarta.
Bagi masyarakat adat, rekomendasi MRP justru menjawab masalah-masalah di Papua secara komprehensif dan tuntas. Rekomendasi tersebut menyentuh akar permasalahan, bukan sekadar membuang uang untuk proyek infrastruktur fisik yang tidak menyentuh kebutuhan dasar orang asli. Rekomendasi MRP menekankan pada pendekatan kemanusiaan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, perlindungan hutan adat dan ruang hidup masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan yang dikelola langsung oleh orang Papua asli. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menyelesaikan Papua, bukankah logis jika mereka berdialog dengan MRP yang memegang mandat dari dewan-dewan adat, gereja, dan perempuan adat? Kenapa harus membuat jalur birokrasi baru (BP3OKP) yang justru menambah boros anggaran dan jauh dari sentuhan keadilan sosial?
Vinsent selaku Ketua Umum Dewan Adat Daerah Mimika menyampaikan garis peringatan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi kepada Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Jenderal Prabowo Subianto. Pertama, batalkan atau setop kebijakan sepihak pembentukan BP3OKP dan Komite Percepatan yang tidak melibatkan MRP. Kembalikan mekanisme pengawasan dan penentuan kebijakan Otsus ke dalam payung hukum UU Otsus yang sah, di mana MRP memiliki kewenangan yang diakui konstitusi.
Kedua, segera respon undangan dan surat MRP bulan Mei 2024 lalu. Duduklah bersama kami, dengarkan suara kami tanpa dikondisikan oleh intelijen atau birokrasi yang hanya mencari selamat.
Ketiga, pemerintah harus memahami bahwa kontrak sosial antara orang Papua dan Indonesia terletak pada Otsus. Jika amanat Otsus tidak dilaksanakan, jika dana Otsus dikelola secara sewenang-wenang tanpa kontrol masyarakat adat, dan jika institusi adat terus dilecehkan, maka kontrak sosial itu gugur secara moral. Jika pemerintah tidak melaksanakan amanat Otsus dan terus meminggirkan MRP, maka sesuai dengan bunyi pasal-pasal historis kelahiran Otsus itu sendiri, orang Papua asli siap keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini bukan ancaman kosong, ini adalah konsekuensi logis dari sebuah perjanjian yang dilanggar. Kami tidak lagi ingin berbicara dalam bahasa diplomasi basi yang selama ini hanya menjadi tembok pemisah antara realitas kekerasan struktural dan janji-janji kosong. Kami berbicara dalam bahasa kejujuran. Dewan Adat Mimika berdiri tegak bersama seluruh elemen masyarakat adat di Tanah Papua. Kami mengultimatum pemerintah pusat: selesaikan masalah ini dengan benar, atau serahkan kembali Papua kepada pemilik sahnya. **


























