Bupati Menembak Cermin
Oleh: Laurens Minipko (Pengamat Sosial di Mimika Papua)
ADA adagium lama yang rupanya belum sampai ke meja kerja Bupati Mimika: “Jangan tembak pembawa berita.”
Sebab yang terjadi di Timika beberapa pekan ini adalah persis itu – seorang kepala daerah yang reaksional mengancam orang yang melaporkan masalah ketimbang menyelesaikan masalah itu sendiri.
Ceritanya bermula dari sebuah video yang beredar di media sosial. Fransiska Tekege, Plt. Kapus Arwanop, bersama 14 orang lainnya – campuran tenaga kesehatan dan porter – berjalan kaki selama 12 jam dari Aingogin menuju Kampung Banti, Distrik Tembagapura. Mereka menyeberangi 12 sungai tanpa jembatan, mendaki pegunungan berkabut, menembus hutan belantara. Yang membuat peristiwa ini bukan sebatas kisah petualangan adalah konteksnya:
tiga di antara rombongan itu sedang terserang malaria.
Obat habis.
Pesawat tidak ada.
Negara tidak hadir.
Ancaman Sebagai Refleksi Kekuasaan
Publik menunggu respons. Dan Bupati pun berbicara setelah ditanyai wartawan. Sayangnya, yang keluar bukan keprihatinan. Bukan pula janji investigasi. Yang keluar adalah ancaman pecat pegawai puskesmas yang membuat dan menyebarkan video perjalanan itu.
Dalam ilmu komunikasi krisis, respon semacam ini memiliki nama teknis: attack the accuser. Timoty Combs, pakar komunikasi krisis dari Universitas Central Florida, menempatkan strategi ini sebagai yang paling berbahaya dari semua pilihan yang tersedia bagi pejabat publik. Bukan karena tidak efektif dalam jangka pendek – kadang ancaman memang membungkam. Tetapi karena di era informasi yang bergerak secepat cahaya, ancaman terbuka hanya mengkonfirmasi satu hal kepada publik: bahwa si pengancam tidak punya jawaban atas substansi masalah.
Bupati tidak sedang menyelesaikan krisis. Ia sedang menjadi krisis baru.
Etika yang Runtuh di depan Wartawan
Yang memperparah situasi ini adalah konteks di mana ancaman itu disampaikan:
di depan wartawan,
terbuka,
tanpa tending aling-aling.
Ini bukan sebatas masalah strategi komunikasi yang buruk. Ini adalah persoalan etika kepemimpinan yang jauh lebih fundamental.
Filsuf Jurgen Habermas pernah menusli tentang ruang publik sebagai arena di mana kekuasaan seharusnya mempertanggungjawabkan dirinya melalui argumen rasional, bukan melalui intimidasi. Ketika seorang pejabat memilih ancaman sebagai bahasa di ruang publik, ia tidak sedang berdebat tetapi ia sedang menutup perdebatan. Dan menutup perdebatan dengan kekuasaan adalah tanda pertama bahwa argumen telah kehabisan amunisi.
Bandingkan dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang pada 2017 menghadapi video viral ASN-nya tidur saat jam kerja. Risma tidak mengancam yang memviralkan. Ia memanggil ASN tersebut, memberi pembinaan terbuka, dan menjadikan momentum itu sebagai bahan reformasi birokrasi. Hasilnya: kepercayaan publik justru naik. Krisis berubah menjadi modal politik.
Atau tengok bagaimana Menteri Kesehatan era sebelumnya menangani viralnya resign massal dokter PTT di NTT – pengakuan terbuka atas masalah, diikuti langkah konkret evaluasi insentif. Narasi bergeser dari kemarahan menjadi ekspektasi.
Bupati Mimika memilih jalan yang berbeda kala ditanyai wartawan.
Whistleblower yang Dilindungi Hukum
Ada hal yang tampaknya luput dari perhatian Bupati ketika mengucapkan ancamannya: pegawai puskesmas yang mendokumentasikan perjalanan itu berdiri di atas perlindungan hukum yang cukup kokoh.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tegas menyatakan bahwa kondisi pelayanan publik – termasuk kehabisan obat dan ketiadaan transportasi kesehatan saat itu – bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Ia adalah informasi yang justru wajib dapat diakses publik.
Lebih jauh, UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban melindungi pelapor yang mengungkap disfungsi pelayanan publik dari segala bentuk retaliasi – termasuk ancaman pemecatan. Dalam perspektif akademis, pegawai puskesmas itu adalah whistleblower – yaitu individu yang dalam terminologi Near dan Miceli (1985) mengungkap pelanggaran organisasional demi kepentingan publik yang lebih besar.
Adapun soal pemecatan itu sendiri: prosedur hukum kepegawaian dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak mengenal mekanisme “pecat verbal di depan wartawan.” Ancaman lisan Bupati tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Yang ada justru risiko sebaliknya – jika ancaman itu dipaksakan tanpa prosedur, maka Bupati-lah yang bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Mimika yang Kaya, Arwanop yang Lapar Obat
Di sinilah ironi terbesar kasus ini menganga. Mimika adalah kabupaten dengan Pendapatan Asli Daerah terbesar di Papua. Di bawah tanahnya mengalir salah satu cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia. Namun di “Pustu” Arwanop – yang secara administratif berada dalam wilayah kekuasaan Bupati yang sama – obat malaria tak mencukupi. Tidak ada jembatan di 12 titik penyeberangan sungai.
Dan ketika kondisi itu akhirnya sampai ke permukaan melalui sebuah video perjalanan itu, respons pertama pemerintahannya adalah ancaman.
Nalio Jangkup, tokoh pemuda Arwanop, mengingatkan dengan tepat: “Karena Arwanop lah Bapak hari ini duduk jadi Bupati Mimika.” Kalimat itu bukan sebatas sindiran politik. Ia adalah pengingat tentang dari mana legitimasi kekuasaan itu berasal – dan kepada siapa ia seharusnya dikembalikan dalam bentuk pelayanan.
Amartya Sen pernah menulis bahwa kelaparan tidak pernah terjadi di negara demokrasi yang memiliki pers bebas. Logikanya sederhana: ketika informasi bisa mengalir bebas, kegagalan pemerintah tidak bisa lama-lama bersembunyi. Kasus Arwanop membuktikan separuh tesis Sen dengan sempurna – informasi berhasil keluar, kegagalan terekspos. Tetapi ia juga menguji separuh lainnya: apakah ekspos itu cukup untuk menggerakkan koreksi, atau justru mengundang ancaman?
Yang Seharusnya Dikatakan
Tidak sulit sebenarnya merumuskan respons yang benar. Tidak butuh konsultan komunikasi mahal. Cukup kejujuran dan rasa malu yang proporsional.
Yang seharusnya keluar dari mulut seorang bupati yang mendapat pertanyaan seperti ini adalah pengakuan, bukan ancaman.
Keprihatinan, bukan defensivitas.
Janji investigasi, bukan intimidasi.
Dan yang paling mendasar: terima kasih kepada mereka yang berani melaporkan karena tanpa laporan itu, masalah ini akan terus membusuk dalam keheningan yang nyaman bagi penguasa.
Para Nakes dan ketiga rekan mereka yang menempuh 12 jam perjalanan dalam kondisi sakit bukan sedang mencari panggung. Mereka sedang menjalankan tugas negara di tempat yang “ditinggalkan negara”. Video yang mereka buat bukan serangan terhadap pemerintah – ia adalah SOS yang dikirimkan dari ujung sistem yang tidak sedang dijangaku secara utuh..
Menembak SOS adalah kejahatan moral yang tidak memerlukan pengadilan untuk dihukum. Publik sudah memutuskan apa hukumannya.
Ketika Ancaman Menjadi Pengakuan
Ada paradoks yang tidak disadari oleh Bupati ketika ia mengancam. Dalam logika komunikasi, ancaman terhadap pembawa berita hanya masuk akal jika berita itu tidak benar. Jika beritanya benar dan semua fakta lapangan menunjukkan ia benar maka ancaman itu bukan bantahan. Ia adalah pengakuan.
Pengakuan bahwa ada yang salah. Pengakuan bahwa ada yang ingin ditutupi. Pengakuan bahwa kekuasaan tidak memiliki jawaban atas pertanyaan yang sederhana: di mana negara ketika Nakes kami berjalan 12 jam dalam tekanan?
Dalam tradisi jurnalisme dan etika komunikasi publik, ada prinsip yang lekang: kebenaran yang tidak nyaman tetap lebih baik daripada kebohongan yang dijaga dengan ancaman. Bupati boleh saja memecat siapa yang ia mau dalam kasus ini sesuai prosedur, tentu. Tetapi ia tidak bisa memecat fakta. Ia tidak bisa memecat 12 jam perjalanan. Ia tidak bisa memecat tekanan psikologis dan fisik Nakes. Ia tidak bisa memecat obat yang tidak ada. Dan ia tentu tidak bisa memecat keberanian Fransiska Tekege yang memilih berjalan ketika sistem memaksanya tak mampu bertutur.
Arwanop sudah bicara. Kini giliran Mimika mendengar. (*)

















