BPBD Mimika Rakor Lintas Sektor Penanganan Kekeringan dan Kabut Asap, Empat OPD Tidak Hadir
Timika,papuaglobalnews.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika mengadakan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor penanganan bencana alam kekeringan dan kabut asap yang melanda wilayah Mimika, Rabu 14 Oktober 2026.
Rakor berlangsung di ruang rapat BPBD di SP3 ini dihadiri utusan BMKG, perwakilan Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Sosial Emelia Catrece Samaran, Kepala Distrik Mimika Baru Merlyn Temorubun, Azer Kabes selaku Kepala Seksi Humas Distrik Kuala Kencana, Fidelis Tsolme staf Distrik Iwaka dan I Wayan Suyatna, Kepala Basarnas Timika dan pejabat eselon III dan IV BPBD Mimika.
Sedangkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hadir yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Rakor tersebut dipimpin Fransiskus Bokeyao, S. Pd, Plt. Kepala BPBD Mimika dipandu oleh Plt. Sekretaris BPBD Mimika, Azer Korwa.
Dalam rakor tersebut perwakilan Dinas Pendidikan menjelaskan menghadapi kondisi cuaca saat ini untuk satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TKK), PAUD dan SD menjalani pendidikan jarak jauh (PJJ) secara daring, sedangkan tingkat SMP dan SMA-SMK tetap menjalani pendidikan tatap muka dengan ketentuan mengenakan masker. Kebijakan ini berdasarkan Surat Ederan (SE) Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar dan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). SE ini ditetapkan di Timika pada 10 Oktober 2026.
Sementara Merlyn Temorubun, Kepala Distrik Mimika Baru menjelaskan, dampak dari kemerau panjang ini pemerintah distrik sudah melakukan pendataan kedaruratan air bersih.
Ia berterima kasih BPBD Mimika sudah merespons atas permintaan pemerintah distrik terutama dalam memenuhi kebutuhan air di kantornya setelah mesin sanyo yang selama ini dipakai rusak akibat meledak dipaksa digunakan menyedot air.
Selain itu sesuai laporan Kepala Kampung Nayaro bahwa di wilayah tersebut saat benar-benar mengalami kesulitan air bersih. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga terpaksa harus membeli galon dari Timika baru didrop ke Nayaro menggunakan bus Bintang Laut.
Merlyn juga menyampaikan sesuai informasi dari kepala kampung sebelumnya di wilayah Nayaro sudah ada sumber air dari perusahaan PT Freeport. Namun saat ini jaringan pipa airnya sudah tidak berfungsi lagi.
Atas kondisi ini, Merlyn berharap pemerintah bisa mencari solusi menyiapkan air bersih untuk warga Nayaro.
Selain di Nayaro, Merlyn juga menyebutkan kondisi kesulitan air juga dialami oleh warga di dalam kota, terutama di Kelurahan Kwamki Baru dan Timika Indah yang penduduknya mayoritas Orang Asli Papua (OAP).
Merlyn menyebutkan sesuai hasil identifikasi di lapangan di wilayah itu kondisinya memang sangat memprihatinkan.
Ia berharap BPBD masuk memberikan pelayanan air bersih harus menyiapkan selang yang panjang agar bisa menjakau rumah penduduk, mengingat akses jalan masuk ke wilayah itu untuk kendaraan roda empat bahkan motor sangat tidak memungkinkan.
Selain persoalan ketersediaan air bersih, Merlyn juga menyampaikan yang menjadi perhatian serius pemerintah Distrik Mimika Baru saat ini atas keluhan warga mengenai debu saat kendaraan muatan material pasir keluar masuk di Jalan Poros SP2 samping Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Merlyn sudah menyurati BPBD beberapa waktu lalu untuk menyiram.
“Jadi warga setempat saat ini mengeluh tiap hari tadah debu saat mobil keluar masuk dan tadah asap. Warga sekitar setengah mati. Kami di distrik hanya bisa beli masker bagi pekerja-pekerja yang bekerja di ruang terbuka, sedangkan untuk kebutuhan air bagi warga Timika Indah dan Kwamki Baru kami belum bisa jawab karena keterbatasan anggaran,” jelas Merlyn.
Mantan Plt. Kepala Distrik Wania ini juga telah memasukan matriks usulan kebutuhan warga kepada BPBD.
Selain kesulitan air dan keluhan debu, Merlyn juga mengungkap hampir dua bulan bersama BPBD telah melaksanakan pemadaman titik api yang terjadi di lapangan.
Sementara Kepala Basarnas Timika, I Wayan Suyatna mengemukakan Tim Basarnas Timika selalu siap mendukung pemerintah dalam melayani pertolongan dan penyelamatan.
Ia mendorong agar BPBD mempunyai peta titik-titik rawan kebakaran.
Sementara Sekretaris Dinsos, Emelia mengemukakan dalam bencana alam kabut asap dan kekeringan ini untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdapat beberapa kategori kelompok rentan.
Ia menyebutkan kelompok rentan balita dengan usia 0-5 tahun, kelompok rentan remaja dengan kondisi fisik tertentu dan kelompok rentan lansia. Kelompok lansia selain sudah tidak produktif lagi juga rentan terhadap penyakit.
Selain itu ada kelompok rentan bagi masyarakat yang mengidap penyakit tertentu seperti jantung, diabetes dan lainnya.
Emelia juga menyarankan kepada Dinkes selaim membagi masker juga membagikan vitamin kepada masyarakat untuk memperbaiki imun tubuh supaya tetap fit ditengah perubahan cuaca ini. Sementara kepada Dinas Ketahanan Pangan diminta membagikan pangan lokal kepada masyarakat.
Ia beralasan saat ini masyarakat lagi kesulitan menghadapi dua bencana alam bersamaan yakni kekeringan dan kabut asap.
“Saat ini masyarakat lagi menunggu kehadiran secara nyata dari pemerintah bukan sebatas bicara-bicara,” katanya.
Sementara Azer Kabes, Kepala Seksi Humas Distrik Kuala Kencana dan Fidelis Tsolme staf Distrik Iwaka menyampaikan kondisi yang dialami warganya saat ini hampir sama yaitu mengalami kesulitan air besih akibat kekeringan dan kabut asap. Namun Fidelis mengatakan untuk wilayah Iwaka kondisi airnya berwana kuning.
Pada kesempatan tersebut, staf Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOP) BPBD Mimika memaparkan penangangan objek kebakaran dan kebutuhan air yang terjadi selama ini yakni:
Tanggal 21 Agustus 2026, terjadi kebakaran lahan dengan lokasi di Jalan Petrosea sekitar pukul 17.00 WIT seluas +8m x 20 m.
Kemudian selang sehari, tanggal 23 Agustus 2026 kembali terjadi kebakaran hutan di Jalan Petrosi belakang Warkop Doble QQ sekitar pukul 17.00 WIT, seluas +10 m x 15 m.
Tanggal 24 Agustus 2026, kembali terjadi kebakaran hutan di Jalan SP2 belakang GBI Eirene sekitar pukul 11.22 WIT dengan luas wiayah +15m x 35 m.
Menyusul terjadi kebakaran hutan tanggal 25 Agustus 2026 berlokasi di Jalan SP7 sekitar pukul 13.22 WIT dengan luas wilayah + 15m x 35 m.
Selanjutnya terjadi kebakaran lahan warga seluas + 50 m x 70 m tanggal 26 Agustus 2026 di Jalan Cendrawasih Jalur 4 sekitar pukul 10.00 WIT.
Terjadi kebakaran lahan seluas + 50 m x 70 m tanggal 29 Agustus 2026 di Jalan Poros SP5 sekitar pukul 11.22 WIT.
Kebakaran hutan seluas + 50 m x 70 m di SP7 tanggal 05 September 2026 sekitar pukul 07.22 WIT.
Kebakaran di Jalan Bandara Lama sekitar Kwamki Lama samping bendungan tanggal 4 Oktober 2026 sekitar pukul 15.22 WIT.
Selain memadamkan api juga melayani 18 ribu liter air bersih untuk warga Kampung Pigapu Distrik Iwaka pada tanggal 9 Agustus 2026 sekitar 11.00 WIT.
Semua informasi tentang kebakaran dan kesulitan air berdasarkan laporan dari warga setempat.
Sementara Fransiskus Bokeyao menjelaskan Rakor yang dilakukan itu dengan harapan dapat menghasilkan sebuah rekomendasi untuk diserahkan kepada Bupati Mimika dalam mengambil kebijakan menghadapi dampak situasi kabut asap dan kekeringan. Namun demikian, Rakor ini belum bisa menghasilkan keputusan apapun untuk dituangkan dalam rekomendasi karena empat OPD teknis diantaranya Dinkes, DLH, Diskominfo dan PUPR tidak berkenan hadir sehingga rapatnya ditunda pada Jumat 16 Oktober 2026.
Fransiskus menungkapkan dengan DLH tidak hadir rapat ini belum bisa mendapatkan angka sebenarnya berapa mengenai Indeks Kualitas Udara (IKU) atau Air Quality Index (AQI). Apakah kondisinya masih ambang batas wajar atau sudah berbahaya. Dengan dasar AQI yang dikeluarkan oleh DLH pemerintah bisa mengmbil keputusan, misalnya masyarakat beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker atau tetap berada dalam rumah sepanjang tidak ada aktivitas penting di luar.
Sementara Dinkes untuk mengetahui berapa banyak jumlah pasien terpapar Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). Data yang menjadi rujukan bukan pasien yang sudah ada penyakit bawaan, tetapi murni penyebabnya terpapar kabut asap.
Kemudian Dinas PUPR Mimika berhubungan dengan kesiapan jaringan air bersih di dalam kota hingga pesisir yang sudah dibangun selama ini.
Diskominfo lebih pada kesiapan menginformasikan perkembangan perubahan cuaca kepada masyarakat luas melalui mobil keliling dengan pengeras suara dan memberikan edukasi masyarakat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Tugas Diskominfo ini sangat penting agar setiap informasi yang disampaikan benar-benar akurat dan masyarakat tidak panik.
Merespons atas usulan dari Kepala Distrik Mimika Baru, Fransiskus mengungkapkan BPBD Mimika sudah menanggapi dengan merekayasa pendistribusian air kepada warga.
Ia menyebutkan untuk khusus di wilayah Kampung Pigapu Distrik Iwaka sudah menyalurkan bantuan air sekitar 18 ribu liter.
“Hari ini (Rabu-red) BPBD sudah terima laporan masuk dari Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Tengah di Atuka dan Distrik Potowayburu di sekitar Kampung Aindua dan Kipia juga mengalami kesulitan air,” kata Fransiskus.
Dalam menjawabi kebutuhan air bagi masyarakat terutama wilayah pesisir, BPBD membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Saat ini BPBD sedang berupaya bangun koordinasi lntas sektor untuk penuhi kebutuhan air bersih ini. Karena ini jumlahnya banyak sehinga diperlukan rekayasa agar air bisa sampai di lokasi,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya kolaborasi lintas sektor tanggung jawab pendistribusian air ke wilayah pesisir maupun di dalam kota bisa ditangani oleh OPD-OPD teknis terkait.
“Jadi karena hari ini empat OPD ini belum hadir sehingga kita tunda. Setelah mereka paparkan baru kita simpulkan untuk menjadi rekomendasi kepada pimpinan daerah,” katanya.
Ia berharap empat OPD teknis ini yang hadir pada saat Rakor lanjutan pada Jumat 16 Oktober 2026 membawa serta data pendukung. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









