BPBD Mimika Bersama Lintas Sektor Sepakat Tetapkan Status Bencana Kabut Asap dan Kekeringan Siaga Darurat
Timika,papuaglobalnews.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika, Papua Tengah bersama lintas sektor sepakat menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap dan kekeringan selama 14 hari.
Penetapan status siaga darurat kedua bencana alam itu tercapai berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan kabut asap dan kekeringan lintas sektor yang berlangsung di ruang rapat BPBD Mimika, Pusat Pemerintahan, SP3, Jumat 16 Oktober 2026.
Rapat ini dipimpin Plt. Sekretaris BPBD, Azer Korwa didampingi Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD, Frans Kambu.
Rakor ini lanjutan Rakor perdana pada Rabu 14 Oktober 2026 di tempat yang sama. Mengingat Rakor pertama belum mencapai kesepakatan penetapan status bencana kabut asap dan kekeringan karena tanpa dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, Dinas PUPR Mimika dan Diskominfo.
Atas kesepakatan penetapan status siaga darurat kedua bencana saat ini BPBD Mimika tengah menyiapkan draf Surat Keputusan (SK) Bupati untuk diserahkan kepada Bagian Hukum untuk disempurnakan. Selanjutnya BagianHukum serahkan kepada Bupati Mimika menandatangani sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
Maikel Orun, Kepala Bidang (Kabid) Udara Dinas Perhubungan Mimika menjelaskan, dampak kabut asap telah pengaruhi jarak pandang semakin pendek mengganggu aktivtas penerbangan sehingga pelayanannya dialihkan pada siang hari.
Maikel juga mengusulkan kepada BPBD Mimika bangun koordinasi dengan BPBD Kabupaten Asmat sebagai daerah terdampak langsung untuk mengetahui kondisi penanganan kebakaran Karhutla di wilayah itu sudah sejauh mana.
Simon Patandianan, Kepala Seksi Kurikulum SD Dinas Pendidikan (Disdik) Mimika melaporkan mengantisipasi dampak kabut asap Dinas Pendidikan sudah menerapkan sekolah daring untuk TK, Paud dan SD. Sedangkan SMP dan SMA-SMK tetap sekolah tatap muka dengan syarat wajib menggunakan masker. Kebijakan itu berdasarkan SK Bupati Nomor 85 tahun 2026 tertanggal 10 Oktober 2026, tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar dan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh sebagai dampak buruk kabut asap di Mimika.
Mikel Yumame, Kepala Seksi Bidang Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Mimika melaporkan saat ini DLH belum miliki data pasti mengenai angka pencemaran udara, mengingat masih menunggu hasil pemeriksaan sampel udara yang dikirim ke laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta. Hasilnya baru dapat diketahui kurang lebih tiga bulan.
Meski demikian, Mikel berupaya akan berkoordinasi dengan Environmental PTFI untuk membantu percepat memeriksaan sampel kualitas udara.
Sementara kualitas air yang diambil sampelnya langsung dari sumur utama di SP3 selama ini digunakan depot air di Timika dan di empat sungai dinyatakan layak konsumsi. Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium di Makassar.
Sementara Kamaludin, Kepala Seksi P2 Dinkes Mimika memaparkan Dinkes sudah mengeluarkan surat edaran ke sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk kepada Dinas Pendidikan.
Kamal mengungkapkan saat ini untuk pendidikan sudah menerapkan sekolah dari rumah untuk jenjang TK, PAUD dan SD. Sementara SMP dan SMA-SMK masih tatap muka seperti biasa dengan ketentuan menggunakan masker.
Ia juga mengungkapkan meskipun saat ini pemberlakuan sekolah dari rumah khusus TK, PAUD dan SD namun tidak menutup kemungkinan bagi pelajar SMP dan SMA-SMK yang dengan riwayat kasus asma juga sangat rentan dan berisiko kambuh.
Ia menegaskan, salah satu pemicu asma kambuh bersumber dari asap. Apabila anak-anak yang dengan riwayat asma tetap sekolah sementara penggunaan maskernya kurang diperhatikan secara baik berpotensi terjadi kambuh dan akan terjadi penumpukan pasien menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan baik di Puskesmas maupun di rumah sakit.
Kamal mengakui kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) di Timika mengalami peningkatan mencapai 13 ribu lebih dibandingkan periode Januari-Desember 2025 lalu tercatat 61 ribu kasus. Sementara Januari hingga Minggu ke 39 (10 Oktober-Red) 2026 sudah mencapai 75 ribu kasus.
Ia mengungkapkan jumlah kasus ISPA ini memang mengalami peningkatan terlepas apakah pasien-pasien tersebut sudah mendapat pelayanan pengobatan dari petugas kesehatan di sejumlah Faskes atau dengan membeli obat antibiotik secara mandiri di apotik. Karena sesuai penjelasan dari Kepala Seksi Kurikulum SD Dinas Pendidikan banyak anak sekolah mengalami sesak napas.
Kemudian dari Basarnas memaparkan dari delapan kejadian kecelakaan laut empat diantaranya disebabkan faktor jarak pandang pendek diselimuti kabut asap.
Sementara Azer Korwa, Plt. Sekretaris BPBD Mimika usai Rakor menjelaskan, setelah adanya kesepakatan penetapan status siaga darurat bencana kabut asap dan kekeringan selama 14 hari (dua minggu-red) BPBD tindaklanjuti dengan mengusulkan draf SK Bupati ke Bagian Hukum Setda Mimika dilengkapi berita acara untuk dipelajari, setelah dinyatakan sesuai baru diserahkan kepada Bupati untuk tandatangan.
Azer mengungkapkan penetapan status siaga darurat ini setelah mendapat masukan dari sejumlah instansi seperti Dinas Pendidikan, Pemerintah Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Iwaka, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Basarnas Timika, BMKG Mozes Kilangin.
Ia menegaskan saat ini masih status siaga darurat namun setelah ada hasil dari DLH mengenai kualitas udaranya dinyatakan berbahaya untuk kesehatan statusnya akan berubah menjadi tanggap darurat. Namun menurut penjelasan BMKG Mozes Kilangin bahwa kondisi udara Timika memang lagi tidak sehat.
“Jadi kita masih tunggu hasil uji lab kualitas udara dari DLH. Selama belum ada hasil resmi kualitas udara kita tetap di level status siaga darurat,” katanya.
Ia menambahkan dengan penetapan status siaga darurat, BPBD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain bisa bergerak dalam membantu melayani masyarakat sesuai tugasnya masing-masing. Misalnya Dinas Kesehatan terus memantau kondisi kesehatan dengan memberikan tindakan sesuai Tupoksinya. Sedangkan untuk memberikan bantuan ketersediaan air bersih bagi masyarakat dapat ditangani oleh Dinas PUPR, berkaitan dengan transportasi dalam mendistribusikan air ke wilayah pesisir di Atuka berkoordinasi dengan Dishub, penanganan lainnya dengan Basarnas Timika, Dinsos berkaitan dengan bantuan sosial dan lain-lain. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









