Timika,papuaglobalnews.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena El Nino akan mulai aktif pada pertengahan tahun 2026 dan berpotensi bertahan hingga awal tahun 2027. Kondisi tersebut diperkirakan menyebabkan musim kemarau tahun ini berlangsung lebih kering dan lebih panjang dibandingkan kondisi normal.

Berdasarkan pemantauan dan analisis terbaru BMKG, sebagian besar wilayah Indonesia diprediksi mengalami musim kemarau dengan curah hujan di bawah normal. Sebanyak 64,5 persen zona musim (ZOM) di Indonesia diperkirakan mengalami kondisi lebih kering dari biasanya selama periode kemarau 2026.

Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan, menjelaskan bahwa fenomena El Nino diperkirakan berkembang pada semester kedua tahun 2026. BMKG memprediksi peluang El Nino dengan intensitas moderat mencapai 98 persen dan kategori kuat sebesar 62 persen. Fenomena tersebut diperkirakan akan memberikan dampak terhadap pola cuaca dan curah hujan di Indonesia hingga pertengahan Oktober 2026.

BMKG juga memprediksi puncak musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia akan terjadi pada Agustus 2026. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko kekeringan, berkurangnya ketersediaan air bersih, serta meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.

Melalui unggahan resminya, BMKG mengimbau masyarakat untuk mulai melakukan langkah antisipasi sejak dini. Beberapa upaya yang disarankan antara lain menghemat penggunaan air, menampung air hujan selama masih tersedia, menjaga kesehatan dengan mencukupi kebutuhan air minum, serta menghindari pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran lebih luas.

BMKG meminta masyarakat terus memantau informasi dan pembaruan cuaca serta iklim melalui kanal resmi BMKG guna mengantisipasi dampak yang mungkin timbul akibat musim kemarau panjang dan fenomena El Nino yang diprediksi berlangsung hingga awal 2027. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.