Timika,papuaglobalnews.com – Sebelas dari 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diberhentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian ini dilakukan karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum memenuhi standar prosedur operasional (SPO) serta persyaratan administrasi kesehatan dalam program MBG.

IPAL merupakan sarana yang dirancang untuk memproses, menyaring, dan membersihkan limbah cair domestik maupun industri. Tujuannya adalah menghilangkan kontaminan berbahaya agar air limbah layak dibuang ke lingkungan tanpa mencemari sumber air bersih, menjaga kesehatan masyarakat, serta melindungi biota air.

Menindaklanjuti penghentian sementara 11 SPPG tersebut, Wakil Bupati Mimika yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Mimika menggelar rapat teknis persiapan peninjauan lapangan bersama Tim PenanggungJawab program MBG wilayah Provinsi Papua Tengah di lantai 3 Kantor Bupati SP3, Selasa 14 April 2026.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, usai rapat menjelaskan bahwa sesuai jadwal, Tim Satgas Mimika bersama penanggungjawab MBG wilayah Papua Tengah akan turun ke lapangan pada Rabu 15 April 2026 untuk meninjau langsung kondisi SPPG di sekolah-sekolah.

Kemong menyebutkan dalam rapat tersebut disepakati tim akan mengunjungi tiga SPPG yang masih aktif dan satu SPPG yang dihentikan sementara. Namun, ia tidak merinci lokasi SPPG yang akan dikunjungi.

Ia menjelaskan, program ini sangat dibutuhkan oleh anak sekolah, namun harus dihentikan sementara karena pengelola perlu melengkapi seluruh persyaratan.

“Kesebelas ini lebih pada kelengkapan dokumen dan kelayakan sanitasi, termasuk sertifikat. Pemberian makan harus dilihat kembali apakah sudah memenuhi syarat gizi atau belum,” ujar Kemong.

Ia menambahkan, beberapa syarat seperti tenaga kerja, kondisi dapur, dan kebersihan menjadi prioritas utama yang wajib dipenuhi.

Kemong menegaskan kunjungan Satgas ke lapangan bukan untuk melakukan intervensi, melainkan memastikan secara langsung apakah SPPG yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan atau belum.

Hal ini dinilai penting guna menghindari kemungkinan terjadinya kejadian yang tidak diinginkan, seperti keracunan makanan.

“Lebih baik dilakukan tindakan preventif sejak dini. Jika makanan tidak disiapkan sesuai standar kesehatan, dikhawatirkan dapat menyebabkan keracunan pada anak dan menimbulkan berbagai opini negatif,” jelasnya.

Kemong juga menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat program MBG, guna menepis isu yang menyebutkan makanan dalam program tersebut beracun.

Ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat MBG. Sebagian hanya mendengar informasi yang tidak benar, sehingga menolak program tersebut.

“Manfaatnya sangat baik jika sistem penyajian dan pendistribusian dilakukan sesuai standar. Tujuan program ini agar anak-anak Indonesia sehat dan pintar,” ujarnya.

Kemong menambahkan, saat ini program baru menjangkau empat distrik, yakni Mimika Baru, Wania, Mimika Timur, dan Kuala Kencana. Ke depan, pemerintah akan mendorong perluasan hingga wilayah pesisir dan pedalaman setelah melihat hasil evaluasi yang kini berjalan dinyatakan sudah baik.

“Untuk sementara masih fokus di wilayah kota,” katanya.

Sementara itu, penanggungjawab BGN wilayah Papua Tengah yang enggan disebutkan namanya mengatakan pihaknya berencana melakukan kunjungan ke seluruh SPPG bersama Satgas, mengingat selama ini belum pernah dilakukan peninjauan langsung ke sekolah-sekolah penerima manfaat.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 18 SPPG di Timika dengan sasaran sekitar 41 ribu penerima manfaat, terdiri dari peserta didik dan non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui dan balita.

Dari total 18 distrik di Mimika, program ini baru menjangkau empat distrik. Sebanyak 14 distrik lainnya belum dapat direalisasikan karena belum tersedia SPPG.

Untuk memperluas layanan, dibutuhkan dukungan Satgas Mimika guna mempercepat akselerasi program MBG agar pelayanan dapat merata.

Ia menambahkan, dari 18 SPPG yang ada, sebanyak 11 diberikan teguran dan dihentikan sementara karena belum memenuhi persyaratan, terutama terkait sistem IPAL yang belum memadai.

Ia menegaskan penghentian ini bersifat sementara. Setelah pengelola memperbaiki dan memenuhi standar IPAL serta persyaratan kesehatan, SPPG dapat kembali beroperasi.

“IPAL menjadi syarat penting karena dalam penyediaan MBG harus didukung lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya. **