Bapenda Mimika Serahkan 44.234 Lembar STTS dan Stiker PBB-P2 kepada Bank Papua Cabang Mimika
Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika melakukan penandatanganan dan penyerahan sebanyak 44.234 lembar Surat Tanda Terima Setoran (STTS) serta stiker bukti resmi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada Bank Papua Kantor Cabang Mimika, Jumat 20 Februari 2026.
Penyerahan yang berlangsung di Lantai 3 Kantor Bapenda Mimika itu dilakukan oleh Kepala Bapenda Mimika, Dr. Drs. Dwi Cholifah, M.Si, dan Kepala Bank Papua KC Timika/Mimika, Florintina Endah Purwantiningsih.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Plt. Sekretaris Bapenda Darius Sabon, Kepala Bidang Pajak Benyamin Tandiseno, Kepala Bidang PBB-P2 Hendrikus Setitit, serta jajaran staf Bapenda Mimika.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, mengungkapkan total nilai STTS PBB-P2 Tahun 2026 mencapai Rp89.411.564.467 dengan jumlah 44.234 lembar. Angka tersebut mengalami peningkatan lebih dari Rp4 miliar dibanding target tahun 2025 yang sebesar Rp85 miliar.
Dwi merincikan, dari total 44.234 lembar STTS tersebut, untuk sektor pedesaan sebanyak 7.284 lembar dengan nilai Rp1.683.365.826. Sementara sektor perkotaan sebanyak 36.956 lembar dengan nilai Rp87.728.198.621.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan Bank Papua sebagai pemegang kas umum daerah telah berlangsung selama beberapa tahun dan sangat membantu memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui loket pelayanan Bank Papua di Kantor Bapenda, langsung di kantor cabang, maupun melalui sistem online antarbank dan mobile banking berbasis Android.
Menurut Dwi, penyerahan STTS dan stiker PBB-P2 ini merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap awal tahun. Dalam rentang Januari hingga Februari, Bapenda mencetak STTS dan stiker PBB-P2 sebelum didistribusikan.
Setelah penyerahan kepada Bank Papua, pada pekan berikutnya Bapenda akan menyerahkan STTS dan stiker PBB-P2 kepada pemerintah distrik, kepala kampung, serta para petugas pemungut pajak. Pemerintah distrik bersama pemerintah kampung diharapkan dapat menyosialisasikan kepada masyarakat agar melakukan pembayaran langsung ke Bank Papua terdekat, baik secara langsung di loket maupun melalui sistem online.
“Setiap wajib pajak yang membayar PBB-P2 di loket Bank Papua akan langsung menerima stiker tanda lunas untuk ditempelkan di rumah. Sedangkan yang membayar melalui mobile banking, bukti pembayarannya dibawa ke Bank Papua untuk diberikan cap dan mendapatkan stiker pelunasan,” jelas Dwi.
Ia menambahkan, peningkatan jumlah STTS PBB-P2 tahun ini didorong oleh pemutakhiran data objek pajak yang rutin dilakukan setiap tahun. Dari proses tersebut ditemukan objek pajak baru yang sebelumnya belum terdata, serta adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), khususnya untuk objek pajak yang berada di sisi kiri dan kanan jalan utama.
“Namun, peningkatan lebih banyak berasal dari penambahan data objek pajak baru,” ujarnya.




























