Bakesbangpol Mimika Selenggarakan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Dana Parpol 2024, Golkar Penerima Banpol Terbesar
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) melaksanakan monitoring, evaluasi bantuan keuangan Parpol tahun 2024, Kamis (20/2/2025).
Bantuan Parpol ini untuk bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik di daerah.
Monitoring dan evaluasi ini dari 11 Parpol penerima yang diundang hanya tujuh yang hadir.
Berdasarkan data Bakesbangpol Mimika Parpol yang mendapat bantuan tahun 2024 terbesar Golkar Rp315.040.000, menyusul Nasdem Rp249.560.000, PKB Rp183.610.000, PDIP Rp. 177.460.000, Demokrat Rp162.800.000, Perindo Rp140.510.000, PBB Rp122.920.000, PSI Rp82.930.000 dan Hanura Rp82.200.000. Sedangkan Gerindra tidak dapat karena belum memasukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun 2023.
Kemudian untuk lima tahun kedepan 2024-2029 dari sepuluh Parpol yang mempunyai kursi di DPRK posisi PSI diganti oleh PAN. Karena pada Pileg 14 Februari 2024 lalu tidak mendapat kursi legislatif.
Kepala Bakesbangpol Mimika Yan Selamat Purba menjelaskan bantuan Parpol ini menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi untuk melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran. Dengan demikian kepada Parpol yang belum masukan LPj supaya segera masukan ke Bangkesbangpol untuk diserahkan kepada BPKP.
Pemberian bantuan dana Parpol 10 ribu per satu suara sah berdasarkan SK Bupati Nomor 33 Tahun 2021.
“10 ribu ini memang kita di Timika sangat kecil dilihat dengan sulitnya medan dan mahalnya biaya transportasi. Tapi kalau di Jawa 10 ribu ini besar sekali. Kalau supaya besar harap diusul lagi oleh dewan untuk dibahas dan diputuskan bersama Bupati,” jelas Yan.
Kepada pengurus Parpol, Yan meminta mengajukan proposal Banpol harus bersamaan jangan sendiri-sendiri agar Bakesbangpol mempunyai kesempatan untuk verifikasi terkait kesesuaian pemanfaatan pembagian 60 persen membiayai pendidikan dan pelatihan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat. Setelah itu Bangkesbangpol mengajukan kepada Bupati untuk ditetapkan dalam SK.
Dikatakan, setiap Parpol menerima besaran bantuan Parpol tidak sama, tergantung jumlah suara sah pada Pileg.