Abraham Kateyau Dilantik Sebagai Pj. Sekda Mimika, Berikut Pesan Bupati John
Timika,papuaglobalnews.com – Abraham Kateyau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika dilantik oleh Johannes Rettob Bupati Mimika sebagai Pj Sekda Mimika di Pusat Pemerintahan SP3, Jumat 15 Agustus 2025.
Abraham Keteyau akan menjalankan tugas sebagai Pj. Sekda selama tiga bulan kedepan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan setelah dievaluasi oleh pimpinan daerah secara berjenjang.
Pelantikan Pj Sekda ini ditandai dengan pengambilan sumpah atau janji didampingi Pastor Petrus Suharjo,SCJ sebagai rohaniwan.
Usai dilantik dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Bupati Johannes Rettob, Abraham Kateyau dengan saksi Slamet Sutejo, Kepala Disdukcapil Mimika dan Hermelina W. Imbiri, Kepala BKPSDM Mimika.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Bupati Emanuel Kemong, para asisten, pimpinan OPD, perwakilan TNI-Polri dan Conny Novita Sahetapy Engel, Kejari Timika dan Putu Mahendra, Ketua Pengadilan Negeri Timika.
Bupati John dalam sambutan menyampaikan sejak Kabupaten Mimika berdiri hingga memasuki usia ke 29 tahun pada Oktober 2025 mendatang baru kali ini seorang putra Kamoro dipercayakan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sebagai Pj. Sekda.
Ia mengatakan Kabupaten Mimika selama dua tahun sejak ditinggalkan Michael R. Gomar selaku Sekda devenitif hingga saat ini tidak ada Sekda Devenitif. Semua hanya dijabat oleh Plt. Sekda dan Pj. Sekda secara bergantian. Mulai dari Jenni O. Usmani Kepala Dinas Pendidikan kemudian diganti oleh Ida Wahyuni Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Dominggus Robert Mayaut sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Petrus Yumte, sebagai Kepala Dinas Sosial hingga pensiun.
Dikatakan, sepuluh hari lalu Abraham Kateyau ditunjuk sebagai Plt. Sekda Mimika pasca purna tugasnya Petrus Yumte. Pelantikan Abraham Kateyau sebagai Pj. Sekda setelah mendapat surat persetujuan Gubernur Papua Tengah dua hari yang lalu.
Dalam surat itu, pengusulan Abraham Kateyau sebagai Pj. Sekda disetujui Gubenur.
Sesuai Peraturan Perundang-Undangan, Abrahan Kateyau menjabat hanya selama tiga bulan dan dapat diperpanjang setelah dievaluasi dinilai mampu menjalankan semua tugas dan tanggungjawab yang diembannya secara berjenjang.
Kepada Pj. Sekda, Bupati John menyampaikan tugas yang harus dilaksanakan sebagai Pj. Sekda selama tiga bulan.


















































