Decky Tenoye Serukan Orang Papua Harus Bersatu, Sesalkan Banyak Proyek Dikerjakan Non Papua
Timika,papuaglobalnews.com – Decky Tenoye yang menyebutkan diri sebagai Kepala Suku Besar Papua Tengah menyerukan kepada seluruh masyarakat Orang Asli Papua (OAP) mulai dari Sorong sampai Merauke bahwa tanah, alam dan Tuhan butuh persatuan.
Seruan ini Decky sampaikan dalam rekaman videonya berdurasi 15 menit 55 detik yang disebarluaskan melalui media sosial (Medsos) whatsapp pada Jumat 2 Oktober 2026.
Decky mengingatkan kepada OAP jangan ikut-ikut kepentingan orang lain. Orang Papua harus bersatu untuk saat ini. Supaya Tuhan dan dunia melihat perjuangan apa yang dilakukan orang Papua. Perjuangan Papua Merdeka atau masalah pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Baginya jika mau mandiri orang Papua harus bersatu.
“Jangan berpikir karena saya ini gubernur saya harus ikut kepentingan negara. Tidak boleh. Saya ini bupati jadi saya hebat tidak boleh. Saya ini DPR jadi rakyat kasih saya suara jadi DPR tidak boleh. Kau gubernur, bupati, DPRP, MRP itu karena rakyat kasih kau suara untuk kamu duduk,” tegas Decky.
Decky dengan tegas agar Gubernur, Bupati, MRP dan DPR jangan sombong dan jangan berpikir untuk pribadi.
“Bagaimana rakyat ini menderita. Kita harus bicara, kita harus buat program, kita harus menjawab, bekerja demi kesejahteraan masyarakat yang sedangan berjuang apa. Ini harus berpikir baik-baik,” katanya.
Decky sesalkan proyek-proyek pemerintah banyak kasih kepada non Papua (pendatang-red). Apakah orang Papua tidak bisa mandiri? Orang Papua tidak mampu?
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















