Lanal Gandeng Kampung Nawaripi Sukseskan Program KKRI,Libatkan Perwakilan Pelajar Enam SMA-SMK
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Timika, Letkol Laut (P) Bekti Sutiarso, S.H., M.Tr.Opsla foto bersama Norman Ditubun, Kepala Kampung Nawaripi pada Minggu 10 Mei 2026. (Foto -Istimewa).
Timika,papuaglobalnews.com –
Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) menggandeng Kampung Nawaripi untuk menyukseskan program bela negara Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) yang berlangsung sejak Sabtu 9 Mei hingga Minggu 10 Mei 2026.
Kegiatan bela negara Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di Kabupaten Mimika menjadi bagian dari program pembinaan karakter generasi muda yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Program ini bertujuan menyiapkan generasi muda yang disiplin, berkarakter, berjiwa kepemimpinan, serta memiliki semangat bela negara yang kuat.
Kegiatan ini melibatkan para pelajar dari sejumlah sekolah di Mimika yang berlangsung di Lamal Timika. Para murid yang mengikuti kegiatan ini berasal dari SMA Negeri 1, SMA Negeri 6, SMA Santa Maria, SMA Taruna, dan SMK Yapis.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Timika, Letkol Laut (P) Bekti Sutiarso, S.H., M.Tr.Opsla mengatakan kegiatan KKRI merupakan wadah pembinaan karakter sekaligus menanamkan nilai kedisiplinan dan cinta tanah air kepada generasi muda.
“KKRI ini amanat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan generasi muda yang tangguh, disiplin, berintegritas, dan cinta tanah air. Sekaligus menjadi wadah pembinaan karakter bagi para peserta,” kata Bekti.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















