73 OPD Mimika Mulai Terapkan Manajemen Risiko, Dwi Komitmen Perkuat Sistem Pengawasan Internal
Timika,papuaglobalnews.com –Sebanyak 68 dari 73 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika menerapkan manajemen risiko secara elektronik melalui Aplikasi ISMAN. Implementasi penyusunan register risiko tersebut sebenarnya sudah mulai dijalankan sejak tahun 2024
Demikian disampaikan oleh Dwi Cholifah, Plt. Inspetur Inspektorat Mimika kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 11 Juni 2026.
Dwi menjelaskan, risiko strategis disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing OPD untuk jangka waktu lima tahun. Setiap Renstra kemudian dilengkapi dengan manajemen risiko sebagai upaya mitigasi terhadap berbagai kemungkinan yang dapat menghambat pencapaian target OPD.
Sementara itu, risiko operasional disusun berdasarkan Rencana Kerja (Renja) tahunan masing-masing OPD.
Menurut Dwi, selama ini pendampingan terkait manajemen risiko banyak dilakukan secara manual oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun saat ini telah tersedia aplikasi ISMAN yang dikembangkan oleh BPKP sebagai instrumen pengukuran efektivitas pengendalian risiko integritas.
Aplikasi ISMAN berfungsi sebagai sistem informasi yang digunakan oleh Inspektorat dan OPD untuk mengelola, mengukur, serta memonitor efektivitas pengendalian risiko, khususnya yang berkaitan dengan integritas dan pencegahan penyimpangan.
“Saat ini 68 dari 73 OPD, termasuk 13 Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bagian dan distrik, register risikonya sudah selesai. Sementara yang belum antara lain Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) dan beberapa distrik. Karena itu kami minta Tatapem agar terus berkoordinasi dengan Inspektorat,” ujarnya.
Dwi menjelaskan, penerapan manajemen risiko bertujuan untuk memetakan berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan program maupun kegiatan fisik yang akan dilaksanakan oleh setiap OPD.
Berdasarkan pemetaan tersebut, pimpinan OPD dapat mengambil keputusan yang tepat untuk mengantisipasi sejak dini kemungkinan terjadinya kerugian maupun penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Ia mengakui, meskipun program kerja Tahun Anggaran 2026 sudah berjalan, penerapan manajemen risiko secara efektif diharapkan dapat berjalan optimal mulai tahun 2027.
Menurutnya, melalui manajemen risiko, setiap pimpinan OPD harus mengumpulkan seluruh kepala bidang untuk membahas program-program strategis yang akan dilaksanakan sekaligus mengidentifikasi tingkat risiko yang mungkin dihadapi.
Sebagai contoh, pada program pembangunan infrastruktur jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), berbagai aspek seperti spesifikasi pekerjaan, volume pekerjaan, hingga ketersediaan bahan baku harus dianalisis tingkat risikonya sejak awal.
Dwi bersyukur karena proses registrasi risiko melalui aplikasi ISMAN menggunakan Renstra dan Renja Tahun 2026 telah berjalan, meskipun idealnya kegiatan tersebut dilakukan di awal tahun sebelum program dan kegiatan dimulai.
Ia berharap pada tahun 2027 seluruh OPD yang telah menyusun Renstra dan Renja dapat langsung melakukan registrasi risiko melalui aplikasi tersebut.
Menurut Dwi, keberadaan manajemen risiko memberikan gambaran yang jelas bahwa setiap program pasti memiliki potensi risiko dalam pelaksanaannya. Karena itu, setiap OPD wajib menyiapkan langkah-langkah mitigasi dan antisipasi.
Sebagai contoh, dalam penyusunan anggaran, penentuan harga satuan harus mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH), spesifikasi pekerjaan harus sesuai standar yang berlaku, dan apabila biaya terlalu tinggi maka volume kegiatan dapat disesuaikan.
Dwi menilai penerapan manajemen risiko melalui aplikasi ISMAN sangat penting dalam membantu pemerintah daerah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dibandingkan sebelumnya yang cenderung kurang memperhatikan aspek pengendalian risiko.
Menurutnya, seluruh aspek yang berkaitan dengan regulasi, volume pekerjaan, spesifikasi, harga maupun faktor sumber daya manusia harus menjadi perhatian dalam sistem pengendalian risiko.
Ia menegaskan, berdasarkan penjelasan BPKP, apabila seluruh sistem pengendalian telah diterapkan dengan baik namun masih terjadi penyimpangan, maka faktor penyebabnya bukan lagi pada sistem melainkan pada individu yang menjalankannya.
“Kalau sistemnya sudah bagus, implementasinya sudah sesuai, tetapi masih terjadi penyimpangan, berarti persoalannya ada pada orangnya, bukan pada sistemnya,” tegas Dwi.
Ia menambahkan, setelah seluruh OPD menginput data ke dalam aplikasi ISMAN, Inspektorat sebagai administrator utama pengawasan internal pemerintah akan melakukan analisis terhadap setiap program dan kegiatan OPD.
Keberadaan aplikasi ISMAN, lanjut Dwi, sangat membantu Inspektorat dalam melakukan pengawasan, pembinaan, koreksi, dan perbaikan terhadap kinerja OPD, termasuk mengawasi seluruh proses penatausahaan.
Hal tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan APBD mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan.
Dwi meyakini apabila seluruh OPD konsisten mengikuti sistem yang telah dibangun, maka akan memberikan manfaat besar terhadap kualitas perencanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban (LPj), sekaligus mengurangi potensi terjadinya penyimpangan.
Karena itu, Inspektorat berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan kegiatan.
Ia juga mendorong para Inspektur Pembantu (Irban) untuk secara rutin membangun koordinasi dengan OPD sesuai wilayah pengawasannya masing-masing.
Fungsi Utama Aplikasi ISMAN
Aplikasi ISMAN memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
- Sistem Peringatan Dini (Early Warning System), yaitu mendeteksi potensi pelanggaran atau risiko penyimpangan sejak tahap perencanaan program dan kegiatan.
- Pengukuran Risiko Integritas, yakni mengevaluasi kemampuan OPD dalam mengendalikan risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
- Alat Bantu Pemantauan Terpadu, yang memudahkan Inspektorat selaku APIP dalam mengawasi seluruh risiko pada OPD secara digital dan terpusat.
Peran Inspektorat
Aplikasi ISMAN juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan berbasis elektronik yang memungkinkan auditor melakukan analisis risiko sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan dan langkah-langkah pencegahan.
Melalui ISMAN, Inspektorat tidak hanya bekerja secara reaktif ketika masalah telah terjadi, tetapi juga melakukan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan sehingga potensi temuan audit di kemudian hari dapat diminimalkan. **

















